Tujuh anggota parlemen dari LMP-N yang didiskualifikasi antara lain: Haji Mudassir Qayyum Nahra dari NA-100 (Gujranawala), Haji Pervaiz dari NA-55 (Rawal Pindi), dan Javed Husanin Sha dari NA-68 (Shiawal) sementara dari Majelis Propinsi termasuk Rana Mubashir Iqbal dari PP-160, Rizwan Gill, PP-34, Meer Badshah Khan Qaisrani PP-240, dan Haji Nasir Mehmood dari PP-111 (Gujarat).
Di sisi lain, empat anggota parlemen dari LMP-Q yang didiskualifikasi antara lain: Nazir Jutt dari NA-167 (Vehari) dan Nagma Mushtaq dari PP-206 (Multan), Mian Ajmal Asif PP-63 (Faisalabad) dan Muhammad Azam chailla Sial PP-82.
Tiga anggota parlemen dari PRP yang didiskualifikasi termasuk: Jamshed Dasti dari NA-178, Hayyatullah Tareen dari NA-155 dan Allah Wasaya Chunnu khan dari PP-259.
Persoalan ini menjadi isu nasional yang semakin penting dengan semakin banyaknya anggota parlemen yang diketemukan memiliki ijazah palsu.
Menurut juru bicara komisi pemilihan umum, Muhammad Afzal, komisi telah menyerahkan ijazah hampir semua anggota parlemen, termasuk Senat, Majelis Nasional, dan Majelis Propinsi ke komite pendidikan yang mengirimkan dokumen-dokuemn itu untuk verifikasi ke komisi pendidikan yang lebih tinggi.
Ketika sejumlah anggota parlemen telah mengundurkan diri dan banyak lainnya yang siap untuk menyusul karena mengajukan ijazah palsu, sebuah pertanyaan timbul tentang apakah para anggota parlemen ini akan diberikan tiket partai di masa mendatang. Partai-partai besar memiliki pandangan berbeda-beda mengenai subyek ini. PRP menyebut persoalan itu tidak ada kaitannya dan bersifat diskriminatif .
LMP-N dan Q berpendapat bahwa itu ada masalah moral dan hukum, mengklaim bahwa mereka tidak akan memberikan tiket partai pada pemegang ijazah palsu dalam pemilihan umum di masa depan.
Menteri Informasi PRP, Fouzia Wahab, mengatakan bahwa seorang diktator telah memberlakukan hukum diskriminatif terhadap hak asasi manusia paling dasar. "Kalian tahu, seorang diktator telah membuat sebuah hukum yang mengikat politisi agar memiliki gelar sarjana untuk dapat bersaing dalam pemilu.
Sekarang di dalam sebuah masyarakat di mana 50% dari populasinya mengalami buta huruf, mustahil untuk menemukan kandidat sesuai yang berpendidikan tinggi," ujarnya.
"Saya rasa kampanye ini bertujuan mencemarkan nama baik para politisi," ujarnya. Ketika ditanya apakah partainya akan memberikan tiket pencalonan ke pemegang ijazah palsu di masa depan, Wahab mengatakan bahwa tiket partainya tidak diberikan berdasarkan ijazah seseorang.
Sekretaris Jenderal LMP-Q, Mushahid Hussain Sayed, mengatakan bahwa ijazah palsu bukan hanya kasus "pemalsuan" tapi juga didasarkan pada "penipuan dan kebohongan". Secara moral, ujarnya, orang seperti itu tidak pantas berada di dalam parlemen karena dia telah melanggar kepercayaan sebagai seorang anggota parlemen dan mengkhianati konstituennya. "Anggota parlemen dengan ijazah palsu juga melemahkan kredibilitas parlemen serta kesucian proses demokrasi," tandasnya.
Ketika ditanya apakah partainya akan memberikan tiket pencalonan ke pemegang ijazah palsu dalam pemilihan umum di masa depan, Mushahid mengatakan "Tidak". "Sekali terungkap, orang-orang semacam itu, yang telah melanggar kepercayaan partai dan konstituennya, tidak berhak menjadi penerima tiket pencalonan di masa mendatang," tambahnya. (rin/kf) www.suaramedia.com














