Sebuah kelompok Muslim di Kanada menyerukan pada pemerintah Ottawa untuk melarang pemakaian cadar di muka publik, mengatakan bahwa argumen yang menyatakan hak untuk mengenakannya dilindungi oleh jaminan kebebasan beragama dalam Piagam adalah salah.
"Cadar tidak memiliki tempat di Kanada," ujar Farzana Hassan, seorang Muslim anggota Kongres Kanada. "Kanada mengakui kesetaraan pria dan wanita. Kami ingin mengakui kesetaraan gender sebagai hal yang diakui secara penuh, namun cadar telah meminggirkan kaum wanita."
"Al Quran mengajarkan kaum Muslim tentang kesederhanaan, yang dapat diekspresikan dalam berbagai cara, tidak harus dengan menutup wajah kemana pun kau pergi. Ini bukan bentuk kewajiban dalam Islam maupun Al Quran. Kami mengatakan bahwa tradisi ini telah berkembang dengan salah dan merubah citra Islam."
Proposal itu menyerukan dilarangnya pemakaian cadar.
"Bagi saya ini sangat memalukan," ujar Hassan. "Mendatangkan berbagai macam kritik yang harus dihadapi oleh kaum Muslim dengan tidak adil."
Hassan mengatakan bahwa kelompoknya baru mengangkat persoalan ini sekarang karena adanya sebuah maklumat yang dikeluarkan minggu ini di Mesir, oleh seorang pejabat Muslim yang cukup berwenang, tentang pelarangan cadar.
Hassan mengatakan ia tidak meminta dilarangnya jilbab, namun hanya cadar yang merupakan tradisi beberapa negara.
Profesor Amir Hussain, dosen teologi di Loyola Marymount College di Los Angeles namun besar di Toronto, mengatakan bahwa meskipun cadar tidak ada dalam Al Quran bukan berarti ia bukan bagian dari praktik relijius yang otentik. Banyak agama lain yang juga menyerap praktik budaya menjadi bagian dari praktik relijius.
Ia tidak percaya bahwa jumlah wanita yang mengenakan cadar di Kanada cukup banyak untuk menganggapnya sebagai sebuah persoalan. Namun, bagi mereka yang dipaksa mengenakannya oleh anggota keluarga, cara terbaik untuk menanganinya adalah dengan menjangkau wanita itu di level individu.
Ia mengatakan bahwa pelarangan secara hukum akan melanggar hak-hak dasar berdemokrasi.
"Di Turki, sebuah masyarakat yang sekuler, mengenakannya adalah perbuatan ilegal. Namun di Iran, jika kau tidak mengenakannya maka kau akan dihukum. Yang mana pun akan berarti memaksa sebuah keyakinan pada kaum wanita."
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai pakaian relijius seperti apa yang diijinkan semakin memanas.
Di bulan Juni, Presiden Perancis Nicholas Sarkozy bertindak terlalu jauh dengan menyerukan pada komisi parlemen untuk membahas apakah mereka perlu melarang pemakaian cadar dan burqa di muka umum. Di Perancis, penutup kepala relijius dari berbagai agama telah dilarang pemakaiannya di sekolah-sekolah publik.
Di bulan yang sama, pengadilan agung Michigan mengamandemen keputusannya memberi wewenang pada hakim sidang mengenai apakah seorang wanita dapat berjilbab penuh sementara memberikan kesaksian atau mengajukan tuntutan. Peraturan baru itu tidak menyebut tentang Muslim tapi pasti akan mempengaruhi kaum Muslim.
Tahun lalu, seorang hakim Ontario mengatakan bahwa keyakinan relijius tidak memberikan hak bagi seorang wanita untuk mengenakan kerudung ketika memberikan kesaksian terhadap tersangka pemerkosanya.
Setahun sebelumnya, seorang pejabat pemilihan di Quebec menciptakan kontroversi ketika mengatakan bahwa wanita Muslim berjilbab harus melepas jilbabnya jika ingin memberikan suara.
Wahida Valiante, ketua Kongres Islam Kanada, mengatakan bahwa hak mengenakan burka dilindungi oleh Piagam dan tidak seorang pun dapat mendikte apa yang termasuk praktik relijius.
Namun, ia mengatakan bahwa dengan terus menerus mengangkat isu-isu "remeh" maka kesan tentang Islam dalam masyarakat akan rusak.
"Jika ada menganggap hal ini sebagai sebuah persoalan besar, maka saya akan menjadi orang pertama yang berpartisipasi dalam penanganannya. Ada kebebasan dalam memilih. Wanita dapat memilih untuk menutup wajahnya atau tidak di negaranya."
Kontroversi seputar cadar tidak hanya terjadi di negara-negara non-Muslim, di negara Muslim seperti Malaysia pun penutup wajah ini juga menjadi sebuah isu tersendiri.
Menteri Besar Kelantan, Nik Abdul Aziz Nik Mat siap untuk melarang pemakaian cadar jika itu menjadi sebuah ancaman bagi masyarakat.
Ia mengatakan bahwa Islam hanya mewajibkan seorang wanita untuk menutup kepala dan tangannya, tidak disebutkan dalam Al Quran bahwa mereka juga harus menutup wajahnya.
"Seperti yang telah saya katakan sejak dulu bahwa kaum wanita Muslim tidak perlu menutup wajahnya karena wanita yang masuk ke Masjidil Haram di Mekkah pun hanya perlu mengenakan mukena yang hanya menutup tangan dan kaki, bukan wajah," ujarnya.
Namun, akhir-akhir ini, banyak pelaku kejahatan pria yang mengenakan cadar ketika beraksi, membuatnya semakin sulit bagi polisi untuk mengetahui apakan orang yang berada di balik cadar itu pria atau wanita.
Datuk Nik Aziz mengatakan bahwa cadar terutama berbahaya di negara dengan tingkat bom bunuh diri tinggi. Ia menyebutkan contoh seorang wakil presiden sebuah negara Arab yang berusaha menyelamatkan diri dari negaranya dengan mengenakan cadar. Pria itu akhirnya ditangkap karena memakai sepatu pria. (rin/np/sh/st) www.suaramedia.com
- Perangi Kemiskinan, Mesir Bangkitkan Harta Karun Islam
- Film Hina Istri Nabi Muhammad, Umat Islam Harus Boikot Produk Belanda
- Penjahat Dunia Rencanakan Pemusnahan Muslim Dari Bumi
- Manfaatkan Media, BNP Hujat Islam Habis-Habisan
- Umat Muslim "Sambut" Kedatangan Wilders Di Inggris














