"Sepengetahuan saya, 10 tahun usia penerapan Syariah belum memberikan keberhasilan yang menggembirakan," ujar Ismail Abidoye, 39, yang tinggal di negara bagian Kano selama 30 tahun.
"Namun, tidak akan adil untuk menyalahkan Syariah sebagai sebuah sistem hukum. Syariah adalah aturan hukum yang sangat bagus yang penerapan tegasnya akan memberikan kondisi kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat."
Ismail mengatakan bahwa Syariah telah memetik sukses dalam hal-hal tertentu namun jauh lebih banyak yang dapat diraih jika para pemimpin politik dengan tulus berkomitmen pada prinsip-prinsip dasar Syariah dan memberikan teladan yang bagus.
Ismail juga menyalahkan kegagalan masyarakat yang ia tuduh tidak disiplin dalam mengikuti panduan Syariah.
"Kita harus menyalahkan masyarakat dan orang-orang yang mengimplementasikannya."
Syariah diperkenalkan kembali pada tahun 1999 sesaat setelah Nigeria berubah menjadi demokrasi, yang membangkitkan sbeuah kelas politik baru termasuk mantan gubernur negara bagian Zamfara Ahmed Sani Yerima yang salah satu janji kampanyenya adalah penerapan ketat Syariah.
Yerima, kini seorang senator, memenangkan pemilu tahun itu dan memenuhi janjinya dengan mendeklarasikan hukum Islam di negara bagian tersebut.
Sebelas negara bagian lain kemudian menyusul, memicu protes dari seluruh penjuru negeri dan klaim adanya pelanggaran konstitusional yang menyebutkan bahwa tidak ada negara bagian yang diijinkan menjadi negara bagian agama.
Nigeria, sebuah masyarakat multi-agama dengan 50% populasinya terdiri atas kaum Muslim dan 40% Kristen, adalah sebuah negara sekuler.
Shairah pertama kali diperkenalkan di Nigeria utara oleh para pedagang Arab sekitar abad 9.
Dalam pemerintahan kolonial Inggris tahun 1904, di bawah peraturan secara tak langsung, Syariah dibolehkan untuk diterapkan kecuali aspek-aspek hukumannya.
Abdullah Shuaib, koordinator Konferensi Organisasi Islam (KOI) menggambarkan 10 tahun Syariah sebagai kisah si baik, jahat, dan buruk.
"Pengenalan kembali sistem ini adalah sebuah perkembangan yang baik bagi masyarakat dan negara jika saja aadvokat sistem ini menerapkannya dengan tulus dan menegakkan nilai-nilai sejatinya," ujarnya.
"Implementasi dari sistem ini telah memberikan platform bagi warga negara yang miskin untuk mengaktualisasikan kewajiban agamanya dengan ekspektasi tinggi bahwa itu akan memberikan efek ganda positif dalam kehidupan ekonomi dan sosial-politik. Inilah yang diharapkan oleh Syariah bagi warga negara dan negara, yaitu pemerintahan yang baik, keadilan sosial, kesetaraan, dan keadilan."
Ikechi Agunlana, seorang penjual produk elektronik di Sokoto, tidak yakin bahwa hal itu tercapai.
"Tidak ada yang berubah dalam 10 tahun terakhir, tidak ada yang seperti Syariah di semua yang disebut negara bagian Syariah," ujarnya.
"Politisi masih korup dan imoralitas di mana-mana. Terdapat rumah bordil dan toko bir di mana-mana."
Muhammad Saeed, mahasiswa sejarah di Universitas Beyero, Kano, mengatakan bahwa para hakim Syariah pada awalnya terlalu percaya bahwa para penguasa itu tulus.
"Mereka mulai menghapus hukuman kapital," ujarnya.
Dalam dua tahun pertama diperkenalkannya kembali Syariah, beberapa hukuman mati dijatuhkan, namun tidak satupun yang dieksekusi.
Dari dua lusin lebih hukuman amputasi untuk pencuri di empat negara bagian, hanya dua yang dieksekusi. Salah satunya adalah seorang petani di Zamfara, Buba Bello Jangebe, yang mencuri seekor sapi pada tahun 2000.
Namun, juru bicara gubernur Kano Sule Yau Sule menyebut para kritikus itu berpikiran sempit.
"Beberapa orang berpikir Syariah adalah tentang hukuman mati dan amputasi, itu adalah persepsi yang sempit," ujarnya.
"Syariah adalah tentang pembangunan manusia, membuat seseorang menjadi orang yang lebih baik dalam segala aspek dan saya percaya itulah yang sedang kami lakukan."
"Pemerintah telah berusaha selama bertahun-tahun untuk membuat kehidupan menjadi lebih mudah bagi masyarakat seperti yang diperintahkan oleh Syariah dan orang-orang dengan pikiran terbuka pasti akan sependapat."
Shuaib, koordinator KOI, menunjukkan beberapa kesalahan dalam implementasi sistem Syariah.
"Mereka yang mengklaim telah memperkenalkan kembali sistem ini mungkin melakukannya untuk alasan politik. Karena itu, mengkonfirmasi pernyataan mantan presiden Olusegun Obasanjo bahwa itu adalah Syariah politik," tegasnya.
"Menurut saya, dengan perkecualian negara bagian Kano di bawah pemerintahan Mallam Ibrahim Shekarau dan mantan gubernur negara bagian Zamfara, Alhaji Yerima, di mana sistem tersebut memberikan dampak yang positif terhadap warga miskin, hal yang sama tidak dapat dikatakan terhadap negara bagian yang lain."
Shuaib mengatakan bahwa kedua pemimpin itu mendemonstrasikan secara praktis prinsip-prinsip Syariah dan membawa pemerintahan lebih dekat ke rakyat. (rin/io) www.suaramedia.com














