Oktober lalu, Sheikh Muhammad Sayed Tantawi, pimpinan Universitas al-Azhar, tokoh penting pendidikan Islam, menyerukan larangan penggunaan niab bagi pelajar al-Azhar selama berada di asrama.
Akibat langkahnya tersebut, Tantawi terancam dipecat setelah meminta seorang murid perempuan melepaskan cadarnya, ia juga mengatakan akan melarang penutup wajah itu dikenakan di sekolah-sekolah yang berafiliasi dengan Al Azhar.
Dalam sebuah kunjungan ke suatu sekolah awal minggu ini, Sheikh Tantawi memerintahkan seorang murid perempuan melepaskan cadarnya, mengatakan padanya bahwa "penutup wajah itu merupakan sebuah tradisi dan tidak ada hubungannya dengan Islam."
Beberapa pejabat universitas tersebut juga telah berulangkali melarang pemakaian niqab selama ujian berlangsung.
"Al Azhar tidak menentang niqab, namun menentang penyalahgunaannya," seorang pejabat universitas mengutip perkataan Tantawi. Dia mengatakan bahwa niqab merupakan kebudayaan masyarakat, namun tidak memiliki dasar dalam Islam.
Awal minggu ini, Tantawi bersama dengan Mufti Ali Gomaa, pejabat keagamaan tertinggi Mesir, beserta dengan Hamdi Zakzouk, menteri urusan zakat, dalam sebuah forum mengenai niqab. Beberapa tokoh keagamaan lainnya juga turut hadir.
Pemerintahan Mesir telah cukup lama berusaha merubah tradisi niqab, yang lebih merujuk kepada kebudayaan ketimbang perintah agama.
Forum tersebut digelar setelah pengadilan Mesir pada bulan lalu menyatakan bahwa tidak ada seorang ataupun badan lain yang mampu melarang niqab, menurut sejumlah media.
Menteri Pendidikan, Hani Hilal mengatakan pada awal minggu ini bahwa dia merasa khawatir akan adanya penyalahgunaan penggunaan niqab dalam masyarakat yang mengenakan niqab untuk menghindari kejahatan, termasuk beberapa pelajar wanita yang menjalani ujian masuk.
Namun banyak juga pihak yang merasa tidak yakin dengan keputusan tersebut. Al Said Maksud Askar, seorang anggota parlemen Persaudaraan Muslim, mengatakan bahwa pernyataan Hilal adalah sebuah tudingan yang tidak sah.
"Memeriksa data pribadinya (gadis tersebut) merupakan pekerjaan yang mudah," katanya kepada Reuters.
"Setiap wanita dapat dengan secara bebas mengenakan niqab selama dia tahu kapan dan dimana harus memperlihatkan wajahnya..selama ada alasan yang tepat," Sheikh Mahmud Ashour, seorang tokoh besar Pusat Penelitian Al Azhar, mengatakan.
Jumlah wanita yang menggunakan niqab terus berkembang, meski bukan termasuk sebuah norma agama. Banyak yang melayangkan protes apa yang mereka sebut sebagai diskriminasi dalam universitas dan telah meluncurkan gerakan menentang pelarangan niqab tersebut.
Lebih dari 13 ulama mengemukakan bahwa penutup wajah tidak memiliki dasar dalam Islam, dan bahkan memasukkannya dalam bentuk ekstrimisme, kantor berita MENA mengutip Tantawi. (al/ab) www.suaramedia.com














