Organisasi payung komunitas Muslim di Inggris, Dewan Muslim Inggris (MCB) telah mengekspresikan kekecewaannya yang mendalam terhadap pendirian Inggris dalam merubah hukumnya ketika hendak menangkap mantan menteri Israel yang diketahui memiliki andil dalam invasi berdarah Israel di Gaza akhir tahun lalu.
"Seperti yang Anda pasti telah ketahui, batu landasan dari sistem hukum kita adalah menghormati peraturan hukum," tulis Sekretaris Jenderal MCB, Muhammad Abdul Bari, dalam sebuah surat kepada Menteri Luar Negeri Inggris, David Miliban yang dipublikasikan di situs kelompok tersebut.
"Bagi kami Anda tampak membiarkan kepentingan politik melemahkan dan mengikis tradisi hukum fundamental dan konvensi-konvensi kita yang telah berumur ratusan tahun dan telah melayani masyarakat kita dengan baik."
"Langkah yang Anda ajukan akan memperlakukan "teman politik" dengan berbeda dan lebih disukai daripada mereka yang mungkin mendapat tuduhan sama namun menjalani proses yang berbeda."
"Ini tidak benar dan akan menciptakan persepsi standar ganda dalam penegakan hukum."
"Dan ini jelas tidak akan menguntungkan negara kita karena akan menambah dimensi lain pada standar ganda bahwa pemerintah kita memiliki hubungan dengan perpolitikan Timur Tengah.
Inggris adalah salah satu perintis yurisdiksi universal, sebuah konsep hukum luas yang memberikan kekuasaan pada hakim untuk mengeluarkan surat perintah penahanan bagi setiap pendatang yang dituduh melakukan kejahatan perang di mana pun di seluruh dunia. Spanyol dan Belgia memiliki peraturan yang serupa.
Karena para menteri dan kepala negara memiliki kekebalan hukum, aktivis pro-Palestina di Inggris dan tempat-tempat lain biasanya menyasar mantan pejabat seperti Livni.
Palestina, dan sejumlah organisasi internasional sebelumnya mendesak Perdana Menteri Inggris Gordon Brown dan Menteri Luar Negeri David Miliband membatalkan amandemen undang-undang kejahatan perangnya hanya untuk mencegah penangkapan terhadap beberapa pejabat Israel yang melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Yurisdiksi universal adalah sebuah perangkat hukum yang penting, menyimbolkan tanggung jawab komunitas global untuk mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan di mana pun ia muncul, untuk mendatangkan keadilan bagi para korban dan untuk melindungi warga negara dunia dari tirani, perburuan, dan kekerasan yang terinstitusionalisasi," tulis mereka dalam sebuah surat yang dikutip oleh Jerussalem Post pada hari Rabu, 23 Desember.
"Inggris memainkan peran penting dalam menegakkan prinsip-prinsip itu pasca Perang Dunia II, dan harus memegang komitmennya untuk melindungi dan menjaga prinsip-prinsip tersebut."
"Niat pemerintah Inggris untuk melemahkan yurisdiksi universal akan membentuk sebuah preseden berbahaya dalam membela pejabat pemerintah yang melakukan tindak kejahatan, dan bukan korban dari kejahatan mereka."
Hukum yurisdiksi universal Inggris memungkinkan setiap individu meminta pengadilan Inggris untuk mengeluarkan perintah penahanan terhadap tersangka kejahatan perang dan mengadili mereka.
Namun minggu lalu Miliband mengumumkan bahwa pemerintahannya berencana mengubah hukum tersebut untuk mencegah kemungkinan pengejaran terhadap para pejabat Israel.
Mantan menteri luar negeri Israel Tzipi Livni membatalkan kunjungannya ke Inggris minggu lalu setelah Pengadilan Magistrasi Westminster mengeluarkan sebuah surat penahanan untuknya atas kejahatan perang yang dilakukan di Jalur Gaza.
Surat perintah penahanan itu kemudian dicabut setelah pasti bahwa Livni tidak akan datang ke Inggris, namun situasi antara Inggris dan negara Yahudi itu telanjur memburuk.
Israel mengancam akan mengeluarkan Inggris dari keterlibatan apa pun dalam proses perdamaian Timur Tengah.
Mereka juga mengancam bahwa pejabatnya akan berhenti mengunjungi Inggris kecuali London menjamin situasi semacam itu tidak akan terjadi lagi.
Presiden Israel Shimon Peres bahkan menuntut Inggris mengganti undang-undangnya mengatakan bahwa pejabat Inggris telah berjanji akan memperbaikinya. (rin/io/nws) www.suaramedia.com














