Seorang ibu Muslim berusia 23 tahun, bersama sang suami dan bayinya yang tengah sakit berharap dapat segera bertemu dengan sang dokter. Bayi berusia tiga bulan tersebut menderita diare yang membuatnya tidak mampu untuk minum selama berjam-jam, mengakibatkan situasi yang berbahaya bagi sang bayi.
Namun ketika gilirannya bertemu sang dokter, reaksi yang diterima keluarga tersebut sungguh sangat di luar dugaan.
Sang dokter mempersilakan sang suami dan bayinya memasuki ruang praktek, namun menolak sang wanita karena ia mengenakan burka yang digunakan untuk melindungi wajahnya.
Sang wanita Muslim memaksa karena selaku ibu bayi, ia berhak mengetahui kondisi bayinya.
Dokter tersebut bersikeras menolak sang wanita Muslim memasuki ruang konsultasinya, mengatakan bahwa dia tak ingin siapapun dengan penutup wajah memasuki ruang kerjanya.
Ketika sang suami menanyakan alasannya, dokter itu mengatakan dikarenakan perintah agama dan dia tak akan melayani siapapun yang mengenakan penutup muka.
Dokter itu menolak memberikan namanya, jadi sang wanita kembali ke meja resepsionis untuk menanyakan nama dokter tersebut. Ketika dia kembali, dia mengatakan bahwa dia telah mendapatkan dokter lain yang bersedia melayaninya.
Segera setelah kejadian memalukan itu, wanita Muslim tersebut segera melayangkan tuntutan kepada Komisi Persamaan Perlakuan dan dengan cepat mengambil tindakan tidak lama setelah berita tersebut beredar di sebuah surat kabar. Jubir komisi tersebut mengatakan mereka akan segera mengambil tindakan atas komplain tersebut, karena pelayanan umum tidak seharusnya membeda-bedakan pelanggan berdasarkan ras maupun agama mereka.
Menurut komisi tersebut, kasus ini merupakan pertama kalinya yang terjadi.
Sang wanita Muslim juga telah mengajukan kasus ini ke pengadilan setempat.
Tak lama kemudian klinik dan sang dokter mengajukan permohonan maaf atas tindakan diskriminasi yang diterima sang wanita.
Di beberapa negara di Eropa, burka memang dianggap kontroversi, bahkan sebagian menganggapnya ekstrim, karena dituding sebagai bentuk baru penjajahan Islam di Eropa.
Pada November 2006, Menteri Imigrasi Belanda, Rita Verdonk mengumumkan bahwa negaranya akan menerapkan larangan penutupan wajah di tempat umum.
Meski larangan tersebut menimbulkan perdebatan dalam masyarakat, namun akhirnya disahkan oleh DPR Belanda.
Beberapa negara Islam turut menentang kebijakan baru tersebut, menyebutnya sebagai penindasan terhadap kebebasan beragama, berujung pada unjuk rasa global.
Di Kota Amsterdam dan Utrecht, pemerintah kotanya memotong tunjangan sosial bagi para wanita Muslim yang mengenakan burka, menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hukum negara. (al/rnw/ie/wp) www.suaramedia.com














