"Pihak pelamar (umat Kristen) memiliki hak konstitusional untuk menggunakan kata Allah," ujar Hakim Pengadilan Tinggi Lau Bee Lan dalam sebuah ruang sidang yang penuh dengan pengunjung, menyatakan bahwa larangan pemerintah tersebut bersifat ilegal tidak sah.
"Meskipun Islam adalah agama federal, itu tidak memberikan kekuasaan kepada responden (pemerintah) untuk melarang penggunaan kata tersebut."
Lau mengatakan bahwa kementerian dalam negeri, yang memberikan ijin terbit bagi semua surat kabar di negara tersebut telah mempertimbangkan sebuah pertimbangan yang tidak relevan ketika membuat membuat syarat penerbitan koran tersebut.
Ia mengatakan bahwa penggunaan kata Allah oleh umat Kristen tidak terbukti mengancam keamanan nasional karena kata "Allah" adalah milik semua orang, tidak hanya milik umat Muslim.
Penggunaan kata Allah dalam publikasi Kristen edisi bahasa Melayu telah memicu kontroversi di negara Asia Tenggara ini sejak media mingguan Katolik setempat, The Herald, menggunakannya di dalam edisi bahasa Melayunya.
Pemerintah mengancam akan mencabut ijin terbit media tersebut jika terus mencetak kata tersebut.
Mereka kemudian mengijinkan publikasi Kristen untuk menggunakan beberapa kata milik Muslim, termasuk Allah, selama frase "Untuk umat Kristen" tercetak di sampulnya.
Namun, pemerintah membatalkan kebijakan tersebut setelah beberapa akademisi mengatakan bahwa itu mungkin dapat menyinggung kaum Muslim, yang membentuk lebih dari 60% dari total populasi.
Di bulan Februari, Keuskupan Katolik Roma Titular Tan Sri Murphy Pakiam, penerbit The Herald, mengajukan sebuah peninjauan hukum melawan pemerintah untuk hak menggunakan kata Allah.
Keputusan pengadilan itu disambut baik oleh umat Kristen Malaysia, yang membentuk 9.1% dari total populasi.
"Ini adalah hari keadilan dan kami dapat katakan sekarang bahwa kami adalah warga negara dari satu negara," ujar Bapa Lawrence Andrew, editor media mingguan tersebut.
Ia segera mendeklarasikan bahwa korannya akan menggunakan kata Allah dalam edisi hari Minggu mendatang.
"Ini juga berarti bahwa agama Kristen dapat terus menggunakan kata Allah dengan bebas tanpa ada campur tangan dari pemerintah."
Pengacara pemerintah belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Para pejabat dari Partai Islam Malaysia (PAS) mendukung kasus media Katolik itu sebagai sebuah hak konstitusional.
The Herald dicetak dalam empat bahasa, dengan sirkulasi 14.000 kopi per minggu di negara dengan penduduk Katolik sebanyak 850.000.
Kasus pengadilan ini adalah salah satu dari sekian perselisihan relijius yang muncul beberapa tahun terakhir ini, menegangkan hubungan antara Melayu Muslim dan etnis China serta India yang takut negaranya di-Islam-kan.
Agama dan bahasa adalah dua isu sensitif di Malaysia yang multiras, yang pernah mengalami kerusuhan ras mematikan tahun 1969.
Malaysia memiliki populasi hampir 26 juta, dengan suku Melayu, yang sebagian besar adalah Muslim, membentuk 60% dari total penduduk. (rin/ab/io) www.suaramedia.com














