Amal Lotfi mengajukan keluhan resmi ke jaksa penuntut Kairo Timur setelah pihak kampus melarangnya masuk ke Universitas Ain Shams dengan mengenakan masker flu. Sebuah gerakan yang menurutnya telah melanggar instruksi dari Kementerian Kesehatan terkait perlindungan terhadap flu babi.
Lotfi dan koleganya harus melepas cadar setelah larangan itu diterapkan oleh tiga universitas: Kairo, Ain Shams, dan Helwan. Setelah Pengadilan Administratif Kair menolak sebuah tuntutan hukum yang diajukan oleh 55 pelajar bercadar untuk menganulir keputusan universitas, mereka kemudian memilih untuk mengenakan masker flu hingga memenangkan pertarungan hukum itu.
"Kami akan terus datang ke pengadilan hingga keluar keputusan yang memihak pada kami," ujar Lotfi. "Namun hingga hal itu terjadi, kami telah memutuskan untuk mengenakan masker sehingga kami tidak melepaskan hak kami untuk menutupi wajah."
Ia menjelaskan bahwa ia dan koleganya harus mencari cara "mengakali" larangan itu agar tidak perlu membolos kelas, terutama karena ujian akan segera dimulai, yang dijadwalkan pada pertengahan Januari.
Menurut keputusan Pengadilan Administratif, pengelola universitas memiliki hak untuk menghentikan para pelajar bercadar mengerjakan ujian mereka karena tidak dapat melihat air muka pelajar itu ketika menghadapi soal-soal dan meningkatkan peluang berbuat curang.
Nezar Ghorab, pengacara para pelajar itu, berargumen bahwa semua langkah yang diambil oleh pemerintah dan pengelola universitas itu mencerminkan pentargetan yang dihadapi oleh para wanita bercadar di Mesir.
"Mengenakan cadar adalah tentang kebebasan pribadi dan ini dilindungi oleh hukum," ujarnya.
Beberapa minggu lalu, pengadilan mengeluarkan keputusan yang memihak para pelajar setelah mereka mengajukan keluhan tentang larangan yang membatasi akses mereka ke asrama-asrama universitas.
Selama bertahun-tahun, pemerintah Mesir telah menentang pemakaian cadar demi alasan keamanan dan karena masalah yang akan ditimbulkannya ketika seorang wanita diharuskan untuk memperlihatkan wajahnya untuk verifikasi identitas seperti pos pemeriksaan ijin mengemudi.
Larangan bercadar dimulai ketika seorang ulama al-Azhar memerintahkan seorang pelajar perempuan melepaskan cadarnya dalam sebuah kunjungan ke sekolah Al Azhar, mengatakan bahwa ia akan mengeluarkan sebuah larangan resmi terhadap cadar di sekolah-sekolah
Kebanyakan wanita Muslim di Mesir mengenakan jilbab, yang merupakan aturan berpakaian yang wajib dalam Islam, namun semakin meningkatnya jumlah mereka yang juga mengenakan cadar tampaknya telah membuat pemerintah khawatir.
Kementerian penegakan agama baru-baru ini telah mendistribusikan buklet-buklet ke sejumlah Masjid untuk meluruskan tradisi yang sering dikaitkan dengan Islam tersebut.
Mayoritas cendekiawan Muslim berpendapat bahwa seorang wanita tidak wajib menutup wajah atau tangannya. Menurut mereka, terserah pada setiap wanita untuk memutuskan apakah mereka akan mengenakan penutup wajah atau tidak.
Imam Besar Al Azhar berjanji akan mengeluarkan hukum (fatwa) terhadap penggunaan cadar di semua sekolah Al Azhar. (rin/ab/sm) www.suaramedia.com















