Kamis, 24 Mei 2012

Headlines:

Perancis Rumuskan Denda Untuk Burqa Di Tempat Umum

E-mail Cetak PDF

PARIS (Berita SuaraMedia) – Perancis sedang merumuskan sebuah hukum baru yang mengharuskan setiap wanita yang mengenakan burka di tempat-tempat publik untuk membayar denda lebih dari 700 poundsterling.

Jumlah itu dapat dilipatgandakan bagi pria Muslim yang memaksa istrinya atau perempuan lain dalam keluarganya untuk menutupi wajahnya.

Jean-Francois Cope, Ketua UMP dalam parlemen Perancis, telah mengatakan bahwa ia akan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang pemakaian jilbab di tempat publik akhir tahun lalu, yang menurutnya adalah sebuah cara untuk mempertahankan Perancis dari ekstremisme.

Ia juga mengatakan bahwa undang-undang baru itu dimaksudkan untuk melindungi  harga diri dan keamanan kaum wanita.

Ia telah siap mengajukan draft undang-undang itu ke Majelis Nasional setelah Sarkozy mengatakan bahwa jilbab tidak diterima karena mengintimidasi dan mengasingkan kaum non-Muslim, terutama di negara sekuler seperti Perancis.

"Kami menginginkan sebuah larangan di area publik," ujar Cope, menegaskan bahwa jilbab tidak akan diijinkan di bangunan-bangunan publik, atau di jalan-jalan Perancis, karena dianggap mendorong ekstremisme.

Cope mengatakan, "Mengenakan burka akan dikenai denda sebesar 750 euro."

Ia mengatakan bahwa denda itu akan diterapkan ke semua orang di jalanan umum yang wajahnya sepenuhnya tertutup.

Sebuah penyelidikan parlemen ke dalam persoalan burka dan cadar ini akan dipublikasikan rekomendasinya bulan depan.

Sementara itu, oposisi Sosialis telah menyatakan penentangannya terhadap hukum yang melarang burka, meskipun selama ini mereka tidak menyetujui busana tersebut.

"Kami menentang pemakaian burka, tapi kami juga tidak menghendaki adanya larangan secara hukum," ujar juru bicara Benoit Hamon.

"Kami sepenuhnya menentang burka," ujarnya kepada sebuah radio Perancis. "Burka adalah penjara bagi wanita dan tidak memiliki tempat di Republik Perancis. Namun hukum ad-hoc tidak akan memberikan efek yang diharapkan."

Musim panas lalu, anggota parlemen Perancis menggelar sidang dengar pendapat tentang larangan terhadap jilbab Muslim menutup seluruh tubuh, mulai ujung kepala hingga ujung kaki ini.

Sarkozy menggantungkan ide memperkenalkan undang-undang yang melarang burka.

Di tahun 2004, Perancis secara kontroversial melarang pemakaian jilbab dan simbol-simbol relijius lainnya di sekolah-sekolah negeri dan oleh pegawai-pegawai pemerintah.

Sebelumnya, para wanita Muslim dengan burqa juga terancam tidak akan mendapatkan kewarganegaraan Perancis karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai negara tersebut.

Menteri Kehakiman Alliot-Mari mengatakan bahwa mengenakan jilbab atau burka adalah "sebuah masalah yang mempengaruhi kemampuan untuk hidup bersama, nilai-nilai republik, dan terutama harga diri sebagai manusia."

Sebuah pengadilan Perancis minggu lalu menolak kewarganegaraan bagi seorang wanita Maroko berjilbab dengan alasan "praktik radikal" Islamnya tidak sesuai dengan nilai-nilai Perancis.

Namun sang menteri kemudian mengatakan bahwa ada beberapa hal dasar yang harus mereka pertahankan.

"Contohnya, seorang suami yang akan mengajukan kewarganegaraan Perancis dan istrinya mengenakan burka adalah seseorang yang tampaknya tidak berbagi nilai-nilai yang sama dengan negara kita," ujarnya.

"Karena itu, dalam kasus semacam itu, kita harus menolak permintaannya," ujarnya. (rin/nd/bbc/sm) www.suaramedia.com

Computer

75.000 Virus Serang Ekstensen exe.
Angka 32% dimana komputer mengunakan antivirus...More »

Berita Gadget Terkini

AndrenoCam, Video Recorder Yang Bisa Jadi Alat Pengintai
Adapaun bandrol dari perangkat gadget ini hanya...More »

Otomotif Terbaru

Vertigo 5 Spirit, Sebuah Karya Seni Indah Dari Bumi Belgia
Namun Gillet belum mengumumkan berapa kecepatan...More »

Follow Us

Follow Us Digg Twitter Facebook StumbleUpon