Di kota Stuttgart, polisi mengatakan bahwa Kantor Pengecekan Buku-buku Berbahaya merasa keberatan terhadap terjemahan Jerman dari buku berbahasa Arab dengan judul "Wanita di Bawah Perlindungan Islam".
Menurut hukum Jerman, beberapa bab dalam buku itu tentang hukuman fisik bagi para wanita merupakan sebuah disrkiminasi terhadap kaum wanita sekaligus menghasut untuk dilakukannya penganiayaan, ujar seorang juru bicara kepolisian.
Polisi di seluruh penjuru negeri, termasuk di Berlin, mengunjungi Masjid-masjid dan kantor komunitas Islam untuk menyita buku itu dan juga beberapa komputer serta disket sebagai bagian dari penyelidikan, karena kepastian mengenai tudingan tersebut masih belum jelas.
Mengenai persoalan ini, Dr. Muzammil H. Siddiqi, mantan presiden Masyarakat Islam Amerika Utara, mengataan, "Menurut Al-Quran, hubungan antara suami dan istri harus berdasarkan kebaikan dan rasa saling mencintai. Allah mengatakan: Dan di antara bukti-bukti kekuasaan-Nya pula, diciptakanNya untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram di sampingnya, dengan diadakanNya rasa cinta dan kasih sayang di antaramu. Sesungguhnya dalam hal ini terdapat bukti untuk kaum yang berfikir." (Ar Rum:21)
Al-Quran mendorong para suami untuk memperlakukan istri mereka dengan baik. Dalam perselisihan keluarga pun, Al-Quran menganjurkan pada suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik dan tidak mengabaikan aspek-aspek positif dari diri sang istri. Allah mengatakan, "Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kamu kurang menyukainya, bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah mengadakan di dalamnya banyak kebaikan." (An Nisa:19)
Penting bagi seorang istri untuk mengakui kekuasaan suaminya di dalam rumah. Ia adalah kepala rumah tangga, dan sang istri seharusnya mendengarkan perkataan suami. Namun sang suami pun harus menggunakan kekuasaannya dengan rasa hormat dan sayang terhadap sang istri. Jika muncul ketidaksepakatan atau perselisihan di antara mereka, maka harus diselesaikan dengan penuh damai. Pasangan suami-istri harus mencari saran dari orang-orang yang lebih tua dan anggota keluarga lainnya yang dihormati serta teman-teman untuk meredakan gejolak dan menyelesaikan perbedaan.
Namun, dalam beberapa kasus seorang suami diperbolehkan menggunakan sejumlah tindak disipliner ringan untuk memperbaiki pelanggaran moral istrinya, tapi ini hanya diterapkan dalam kasus-kasus ekstrem dan jika seseorang yakin hal itu akan memperbaiki situasi. Bagaimanapun, jika ada rasa takut bahwa itu akan memperburuk hubungan atau menimbulkan kerusakan pada dirinya atau keluarganya, maka ia harus menghindarinya.
Al-Quran sangat jelas tentang persoalan ini. Allah Yang Maha Kuasa berfirman, "Kaum pria itu adalah pelindung bagi kaum wanita. Karena Allah telah melebihkan golongannya dari golongan perempuan, dan lagipula kedudukannya sebagai pihak yang memberi nafkah dengan hartanya. Sebab itu perempuan yang baik adalah perempuan yang memelihara kehormatannya, terutama sepeninggal suaminya, sesuai dengan perintah Allah yang telah diperintahkanNya tentang pemeliharaan kehormatan dan rahasia rumah tangga itu. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan kedurhakaannya, berilah pengajaran yang baik, hukumlah dengan berpisah tidur, dan pukullah ia. Tetapi jika mereka mematuhimu, janganlah kamu cari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah itu Maha Tinggi dan Maha Besar. Jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka angkatlah seorang pendamai dari keluarga suami dan seorang pendamai lagi dari keluarga istri. Jika kedua pendamai itu ingin mencari perdamaian, maka Allah akan memberikan kesatuan pendapat kepada keluarganya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui dan Mengerti." (An Nisa:34-35)
Penting untuk membaca seluruh bagian dari ayat-ayat tersebut. Seseorang tidak boleh mengambil sebagian dari ayat itu dan menggunakannya untuk membenarkan pelanggaran sikapnya. Ayat-ayat itu tidak mengijinkan kekerasan dan tidak pula menolerirnya. Keduanya membimbing kita beberapa cara untuk menangani situasi keluarga yang rumit dengan kasih sayang dan kebijaksanaan. Kata "memukul" digunakan dalam kedua ayat di atas, namun itu bukan berarti "penyiksaan fisik". Nabi S.A.W menjelaskan sebagai "dharban ghayra mubarrih" yang berarti "tepukan ringan yang tidak meninggalkan bekas". Ia kemudian mengatakan bahwa tidak boleh memukul bagian wajah.
Secara umum, Nabi tidak menganjurkan umatnya untuk mengambil langkah tersebut. Ia tidak pernah memukul kaum wanita, dan ia selalu mengatakan bahwa pria terbaik adalah mereka yang tidak memukul istrinya. Dalam sebuah hadist ia mengekspresikan penentangan kerasnya terhadap perilaku semacam itu dan mengatakan, "Bagaimana seseorang di antara kalian memukul istrinya seperti ia memukul unta dan kemudian memeluknya ketika tidur?" (Hadist Al Bukhari).
Penting juga untuk dicatat bahwa bahkan "pukulan ringan" yang disebutkan dalam ayat-ayat Al-Quran itu tidak boleh digunakan untuk memperbaiki persoalan persoalan kecil, namun dibolehkan sebagai jalan terakhir untuk sebuah situasi di mana terjadi pelanggaran moral serius dari sang istri, dan menghindari tidur bersama dengannya tidak akan membantu. Jika tindakan disipliner tersebut dapat memperbaiki situasi dan menyelamatkan pernikahan, maka seseorang sebaiknya menggunakannya. (rin/mc/io) www.suaramedia.com
- Ulama Muslim Dunia Mediasi Konflik Yaman - Syiah
- Para Tersangka Pawai Anti-Muslim Dijatuhi Hukuman
- Ruang Sholat Dibakar Di Tengah Ketegangan Beragama Malaysia
- Pengetahuan Dangkal, Mayoritas Warga AS Tak Suka Islam
- Tak Cantumkan Islam, Laporan Insiden Fort Hood Dikecam














