Para penyerang tersebut telah berusaha menghanguskan 11 gereja, sebuah kuil Sikh, sebuah Masjid, dan yang terakhir dua tempat ibadah Muslim sejak 8 Januari 2010 lalu.
Mayoritas serangan tersebut berupa bom molotov yang dilemparkan ke dinding bangunan-bangunan tersebut dan menyebabkan kerusakan meski tidak ada korban jiwa dilaporkan.
Pada Jumat (23/01), kepolisian telah menahan 4 tersangka yang diduga kuat melakukan aksi kejahatan di selatan Johor, deputi polisi, Ismail Omar berkata, seperti dilansir kantor berita Bernama.
"Motif sesungguhnya dari kejahatan tersebut belum terungkap. Mereka melakukannya dengan sangat hati-hati dan sangat terorganisir."
Ismail tidak menjelaskan secara detail mengenai para pelaku, dan bagaimana mereka dibekuk. Kepolisian mengatakan para tersangka masih dalam tahap interogasi.
Kepolisian menolak bahwa para tersangka merupakan orang-orang yang terkait dengan Masjid maupun gereja tertentu.
Jika mereka terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi tuduhan melakukan kejahatan dengan api untuk melakukan pengrusakan di tempat ibadah, dengan perkiraan masa penjara 20 tahun dan denda.
Pemerintahan daerah mengatakan bahwa serangan-serangan tersebut mampu merusak hubungan beragama antara mayoritas Muslim Malaysia dengan komunitas minoritas Kristen, Buddha, serta Hindu di negara tersebut.
Pada 21 Januari 2010, para pelaku tersebut membakar korden dari sebuah bangunan kecil yang didesain untuk ruang sholat di negara bagian Johor.
Orang-orang yang mengetahui munculnya nyala api, berhasil memadamkan sebelum timbul kerusakan yang lebih parah. Polisi menemukan jejak diesel dan pecahan kaca jendela di bangunan tersebut.
Sebuah ruang sholat lain di distrik yang sama juga dibakar, ujar seorang petugas polisi tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Anggota parlemen oposisi, Gwee Tong Hiang, yang mengunjungi kedua lokasi itu, mengatakan bahwa gedung kedua mengalami kerusakan yang lebih parah. Terdapat bekas-bekas terbakar di karpet, pintu, dan temboknya, sementara jendelanya pecah.
"Warga Muslim dan nonMuslim telah hidup berdampingan di area ini selama beberapa tahun terakhir. Semoga kejadian ini tidak menyakiti hubungan mereka," ujarnya.
Beberapa sumber mengatakan bahwa serangan di tempat-tempat ibadah tesrebut merupakan aksi sindikat pengadudomba antar agama yang kerapkali beraksi ketika Malaysia dilanda perdebatan agama.
Perselisihan itu berpusat pada sebuah keputusan pengadilan yang memihak The Herald, koran milik Gereja Katolik Roma di Malaysia, yang beralasan bahwa mereka memiliki hak untuk menggunakan kata "Allah" dalam edisi bahasa Melayunya karena kata itu telah ada sebelum Islam dan umum digunakan oleh umat Kristen di negara Muslim lainnya, seperti Mesir, Indonesia, dan Syria. (al/fn/sm) www.suaramedia.com














