Hal tersebut disampaikan tak lama setelah sebuah komisi parlemen Perancis mengeluarkan sebuah laporan setebal hampir 200 halaman yang berisi himbauan untuk melarang pemakaian burqa di sekolah umum, rumah sakit, kantor pemerintah dan sistem transportasi pada hari Selasa (26/01).
Perancis adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di Eropa. Terdapat sekitar enam juta Muslim di negara tersebut. Salah satu bentuk busana Muslim yang dipakai di Perancis adalah niqab, sejenis burqa yang menunjukkan mata pemakainya. Jumlah pemakai niqab di Perancis sebenarnya sedikit sekali. Burqa sendiri adalah istilah Afghanistan yang merujuk pada cadar yang menutup wajah secara keseluruhan.
Pada bulan Juni tahun lalu, Presiden Nicolas Sarkozy menyatakan bahwa burqa "tidak disambut baik" di Perancis. Sarkozy juga menggambarkan burqa sebagai simbol wanita yang "direndahkan" yang tak dapat ditoleransi di Perancis, negara yang diangap sebagai pemimpin hak asasi manusia. Sarkozy bukan satu-satunya orang Perancis yang tidak menyukai burqa. Sejumlah poll menunjukkan bahwa sebagian besar rakyat Perancis menginginkan larangan bagi pemakaian burqa.
Sebuah komisi parlemen Perancis yang terdiri dari 32 orang telah mengadakan dengar pendapat selama enam bulan untuk menentukan apakah sebaiknya burqa dilarang atau tidak. Meski secara umum komisi tersebut bersikap pro terhadap larangan berburqa, namun terdapat perbedaan sikap di dalam komisi.
Ada pihak yang ingin undang-undang untuk melarang burqa sesegera mungkin dibuat. Jean-Francois Copé, anggota parlemen dari dewan Nasional Perancis, menyatakan kepada radio Antar Perancis pada hari Kamis (21/01) bahwa ia memiliki visi tentang larangan terhadap cadar penuh. Menurut Copé, visinya tersebut akan menjadi undang-undang. Selama enam bulan pertama, undang-udang itu belum berlaku efektif agar aparat hukum dan publik dapat terbiasa dengan implikasinya.
"Idenya adalah menciptakan undang-undang yang secara spesifik mengatakan bahwa orang tidak boleh mengenakan, di jalanan dan di tempat umum, garmen dan aksesori yang memiliki efek menutupi wajah," kata Copé.
Ada pula pihak yang bersikap hati-hati dalam melarang pemakaian burqa. André Gérin, anggota parlemen dari Rhone yang beraliran komunis sekaligus ketua komisi parlemen, menyatakan kepada harian Le Figaro pada hari yang sama bahwa pembuatan undang-undang terkait larangan burqa harus dilakkan dengan hati-hati.
"Ini adalah isu yang sangat rumit, menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh orang di tempat umum dan di jalan," kata Gérin.Gérin tidak setuju dengan lobi yang dilakukan Copé. "Setiap undang-undang harus konstitusional. Harus dipahami secara penuh, dan dibagi bersama komunitas Muslim, bahkan ketika mereka tidak setuju dengan undang-undang itu," lanjut Gérin.
Komisi parlemen Perancis akhirnya mengeluarkan laporan yang menyarankan agar para wanita yang mendatangi kantor-kantor pemerintah dengan mengenakan cadar penuh tak akan mendapatkan pelayanan jasa tertentu, seperti pembuatan visa kerja, dokumen tempat tinggal, atau kewarganegaraan. Walau demikian, komisi tersebut tidak mengusulkan larangan bagi pemakaian burqa di jalanan atau di pusat perbelanjaan. Sebab, langkah tersebut memerlukan tinjauan oleh pengadilan untuk dapat disahkan.
Komisi melarang pemakaian burqa dengan alasan bahwa burqa bertentangan dengan nilai Perancis. "Pemakaian cadar penuh adalah sebuah tantangan bagi republik kami. Ini tak dapat diterima." Demikian bunyi laporan tersebut. "Kita harus mengutuk hal yang keterlaluan ini."
Komisi menghimbau parlemen agar segera mengeluarkan sebuah resolusi formal yang menyatakan bahwa burqa "bertentangan dengan nilai-nilai republik" dan menyatakan bahwa "Semua rakyat Perancis menyatakan tidak terhadap cadar penuh". Himbauan untuk melarang pemakaian burqa adalah gerakan yang paling besar yang pernah dilakukan di Perancis dalam hal larangan mengenakan busana Muslim di negara tersebut.
"Pemakaian cadar penuh adalah puncak gunung es," kata Gérin.. "Terdapat praktek skandal di balik cadar ini," kata Gerin. Gerin berjanji akan memerangi para "guru" yang berusaha mengekspor simbol rasial yang menggambarkan fundamentalisme dan sektarianisme ke Perancis. Perancis adalah negara sekuler. Segala bentuk symbol keagamaan, termasuk jilbab dan kalung salib, tidak diijinkan dikenakan di sekolah. (es/f24) www.suaramedia.com
- Pengadilan Swiss Tolak Permintaan Jilbab Untuk Atlet Basket
- Politisi – Mahasiswa Muslim Bertemu Dalam Hukum Syariah
- MCB Peringatkan Inggris Akan Meningkatnya Kebencian Anti-Islam
- Kepala Babi Di Masjid Malaysia Tingkatkan Ketegangan Etnis
- Jurnalis Eropa Filmkan Kisah Wanita-Wanita Mualaf














