Sheikh Abdul Rahman al Barrak ditutup menyusul badai kritik yang datang dari para cendekiawan di Arab saudi dan Mesir yang mengatakan fatwanya sebagai sebuah seruan untuk kekerasan.
Banyak cendekiawan relijius di Arab Saudi yang mengecam keputusan Barrak, menyebutnya serupa dengan keputusan yang pernah dikeluarkan oleh fundamentalis relijius, atau Takfiris, yang menuduh Muslim lain murtad dan mengutuk mati mereka.
Di Mesir, Sheikh Abd al-Hamid al-Atrash, mantan kepala dewan fatwa di lembaga Al Azhar, mengatakan bahwa keputusan Barrak itu serius, sembari menambahkan bahwa persoalan sekolah campuran seharusnya dipelajari dulu secara mendalam sebelum mengeluarkan keputusan semacam itu.
"Sekolah campuran tidak dilarang samasekali di dalam Islam. Tidak ada masalah bagi kaum wanita, jika berpakaian dengan sopan, untuk sekolah atau bekerja bersama dengan kaum pria," ujar Sheikh Atrash kepada Alarabiya.net.
Ia menambahkan bahwa pencampuran gender tidak dianjurkan jika sang wanita berpakaian tidak sopan dan berada di tempat-tempat di mana orang-orang meminum alkohol dan menggunakan narkoba. Sheikh Atrash mengatakan bahwa bahkan di dalam kasus-kasus tersebut pun seseorang tidak boleh dikecam untuk mati, menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum mati hanya karena ia menghadiri pertemuan campuran jender.
Sheikh Abdul-Rahman al-Barrak mengatakan dalam sebuah fatwa bahwa pencampuran gender di tempat kerja atau pendidikan seperti yang disarankan oleh kelompok moderniser adalah hal yang dilarang karena mengijinkan saling pandang dan berbicara antara pria dan wanita akan menimbulkan godaan yang mengarah ke perzinaan.
"Semua ini menuntun ke apa pun apa pun yang akan terjadi kemudian," ujarnya dalam naskah fatwa yang dipublikasikan di situsnya (albarrak.islamlight.net).
"Siapapun yang mengijinkan pencampuran ini, mengijinkan sesuatu yang dilarang, dan siapa pun yang mengijinkannya adalah kafir dan ini berarti keluar dari Islam. Ia harus membatalkannya atau dibunuh karena telah mengingkari dan tidak mematuhi syariah," ujar Barrak.
"Siapa pun yang menerima anak perempuannya, saudara perempuan atau istrinya bekerja dengan kaum pria atau masuk ke sekolah campuran, adalah orang yang tidak terlalu peduli akan kehormatannya dan sejenis dengan mucikari," ujar Barrak.
Barrak, 77, tidak memegang posisi kepemerintahan namun ia dianggap sebagai otoritas independen konservatif Muslim Saudi.
Namun ternyata naskah fatwa tersebut ditentang oleh sesama ulama Saudi, termasuk Sheikh Dr. Abdullah Al-Tariki.
Al-Tariki mengatakan, pendapat tersebut merupakan suatu kesalahan yang diucapkan ulama garis keras.
Al-Tariki kemudian menekankan untuk membandingkan fatwa yang diajukan Barrak dengan ulama lainnya.
Dr Muhammad Annajimi, anggota lembaga Fiqih Islam, juga menyebut fatwa tersebut sebagai kontroversial, dan telah terlepas dari lembaga keagamaan.
Annajimi menjelaskan, sebuah fatwa harus terlebih dahulu mendapat pengakuan ulama lainnya sebelum benar-benar diterima masyarakat luas agar tidak menyebabkan kebingungan. (rin/ab/sm) www.suaramedia.com
- Marry Me Muslim Tawarkan Cara Mudah Mencari Pasangan
- Kremlin Dukung Penuh Pembentukan Dewan Koordinasi Muslim
- Muslim – Kristen Bersatu Melawan Manipulasi Agama
- AS Bergerak Halangi Penghancuran Makam Sahabat Rasulullah
- Presiden Irlandia Kagumi Kontribusi Mahasiswa Muslim














