"Tindakan kedua wartawan itu mungkin telah menyakiti perasaan orang-orang namun saya puas bahwa mereka tidak berniat untuk menyinggung siapa pun," ujar Jaksa Agung Abdul Gani Patail pada hari Jumat (05/03).
"Itu hanyalah tindakan yang bodoh."
Kedua jurnalis yang bekerja untuk majalah mingguan berbahasa Melayu, Al Islam, telah bergabung dengan misa di sebuah gereja Katolik Roma untuk menyelidiki klaim yang menyebutkan bahwa sejumlah Muslim dimurtadkan ke agama Katolik secara ilegal.
Mereka menerima wafer komuni, yang hanya ditawarkan untuk membaptis umat Katolik, memasukkannya ke dalam mulut kemudian meludahkannya.
Tindakan itu membuat marah umat Katolik yang meyakini wafer itu sebagai perwujudan jasmani Kristus dalam misa tersebut.
"Melihat situasi saat itu dan demi keadilan, kedamaian, dan harmoni, saya memutuskan untuk tidak menuntut mereka," ujar Patail.
Peristiwa ini adalah yang terbaru dalam rangkaian insiden yang meningkatkan ketegangan relijius di negara mayoritas Muslim itu.
Malaysia diterpa badai serangan terhadap sejumlah gereja dan Masjid pada bulan Januari, yang dipicu oleh perselisihan mengenai penggunaan kata "Allah" untuk Tuhan oleh kaum non-Muslim.
Sekitar sembilan persen dari 28 juta populasi Malaysia adalah umat Kristen, termasuk 850,000 umat Katolik.
Marah dengan sikap kedua wartawan tersebut, Gereja Katolik itu menuntut permintaan maaf karena telah menyinggung komunitas Katolik.
"Kedua jurnalis telah memperlihatkan rasa tidak hormat yang sangat besar bagi komunitas Katolik ketika mengakui telah menerima dan meludahkan Komuni Suci," ujar Uskup Kuala Lumpur, Murphy Pakiam.
Ia memperingatkan bahwa insiden itu merupakan ramalan yang buruk bagi Malaysia.
"Insiden itu bukan ramalan yang baik bagi harmoni dan kedamaian antaragama," ujarnya.
Sejumlah pengacara Katolik juga mengkritik reaksi pemerintah.
"Jaksa Agung sebagai penjaga hukum kita terutama harus memahami tingkat keparahan aksi dan tindakan para pelaku," ujar Mabel Sebastian, ketua Masyarakat Pengacara Katolik.
Ia menekankan untuk diterapkannya hukum pidana dan hasutan Malaysia pada insiden tersebut.
"Dengan tidak mengambil tindakan apa pun, Jaksa Agung telah meremehkan signifikansi dan kepentingan benda suci ini bagi komunitas Katolik."
"Ia juga mengabaikan bahwa hukum diterapkan sebagai pencegah bagi semua orang untuk tidak melakukan hal seperti ini di masa mendatang." (rin/io) www.suaramedia.com














