Kamis, 24 Mei 2012

Headlines:

Cendekiawan Al Azhar Bersatu Tolak UU Aborsi

E-mail Cetak PDF

KAIRO (Berita SuaraMedia) – Cendekiawan relijius di Mesir menolak sebuah RUU yang jika diadopsi akan mengesahkan aborsi dan sterilisasi wanita untuk alasan keuangan dan kesehatan, mereka menyebutnya sebagai anti-Islam.

Komite Kesehatan di Majelis Rakyat, majelis rendah di Parlemen Mesir, pada hari Sabtu (20/3) menyetujui UU tanggung jawab medis yang mencakup sebuah artikel yang mengesahkan aborsi dan sterilisasi jika kesehatan atau kondisi seorang wanita tidak membuatnya cocok untuk memiliki anak.

Para cendekiawan dari Al Azhar menyebut UU itu tidak Islami dan mendebat bahwa prosedur semacam itu hanya dapat dilakukan dalam kasus-kasus darurat.

"Kecuali nyawa wanita itu benar-benar dalam bahaya, aborsi dan sterilisasi tidak boleh dilakukan dan dianggap bertentangan dengan ajaran Islam," ujar Dr. Souad Saleh, profesor hukum Islam di Universitas Al Azhar.

"UU ini tidak Islami karena mengintervensi kehendak Tuhan," ujarnya. "Prosedur itu tidak boleh dilakukan kecuali benar-benar darurat."

Saleh menentang aborsi dan sterilisasi untuk alasan keuangan dan menyalahkannya kepada pemerintah.

"Alih-alih mengeluarkan UU semacam itu, pemerintah seharusnya menghapus kemiskinan dan memenuhi kebutuhan anak-anak miskin."

Hamed Abu Taleb, dekan Fakultas Hukum Islam di Universitas Al Azhar, sependapat dengan Saleh dan mengatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam UU ini akan dianggap sebagai pendosa.

"Aborsi dan sterilisasi wanita karena kemiskinan jelas bertentangan dengan Islam," ujarnya. "Mereka yang menyusun UU ini serta yang mengaplikasikannya adalah pendosa."

Abu Taleb menambahkan bahwa UU baru ini tidak hanya tak Islami, tapi juga tidak konstitusional karena dekatnya hubungan antara konstitusi dan hukum Islam.

"Menurut konstitusi, hukum Islam adalah sumber utama legislasi dan karena UU yang baru ini melanggar hukum Islam, maka ia juga melanggar konstitusi."

Sheikh Ali Abul Hassan, mantan ketua komite fatwa Al Azhar, mengatakan bahwa seorang wanita diijinkan melakukan aborsi hanya ketika nyawanya terancam. Selain itu tidak boleh.

"Beberapa cendekiawan relijius bahwa telah mengijinkan kaum wanita untuk menunda kehamilan jika mereka mengkhawatirkan kecantikan dan bentuk tubuhnya, namun untuk melakukan aborsi karena kemiskinan jelas tidak diijinkan," ujarnya.

Hamdi Al Sayed, ketua Komite Kesehatan dan Sindikat Dokter, membela UU itu dibutuhkan dalam situasi keuangan saat ini.

"Banyak wanita yang tidak mampu membesarkan anak-anak mereka," ujarnya dalam diskusi tentang UU tersebut di Majelis Rakyat. "Ini berdasarkan laporan resmi yang dirilis oleh Kementerian Urusan Sosial."

Hamdi menjelaskan bahwa UU itu mengijinkan aborsi dan sterilisasi di bawah kondisi tertentu. Menurut UU  tersebut, kedua prosedur membutuhkan persetujuan dari pihak suami dan istri serta komite medis yang terdiri atas tiga dokter.

Dalam kasus aborsi untuk alasan kesehatan, sebuah laporan harus dituliskan bahwa sang wanita tidak dapat melakukan kehamilan karena kondisi kesehatannya atau karena ia adalah pembawa penyakit yang dapat menyebabkan janin mengalami kecacatan fisik.

Dalam kasus kemiskinan, Kementerian Urusan Sosial akan mengeluarkan sebuah laporan atas situasi keuangan dari wanita itu atau keluarganya, yang akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan apakah aborsi atau sterilisasi harus dilakukan. Jumlah anak yang telah dimiliki juga akan memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan.

"Kita harus melakukan yang terbaik dalam mempertimbangkan kondisi sulit yang dialami para keluarga itu," ujar Hamdi. (rin/aby) www.suaramedia.com

Computer

75.000 Virus Serang Ekstensen exe.
Angka 32% dimana komputer mengunakan antivirus...More »

Berita Gadget Terkini

AndrenoCam, Video Recorder Yang Bisa Jadi Alat Pengintai
Adapaun bandrol dari perangkat gadget ini hanya...More »

Otomotif Terbaru

Vertigo 5 Spirit, Sebuah Karya Seni Indah Dari Bumi Belgia
Namun Gillet belum mengumumkan berapa kecepatan...More »

Follow Us

Follow Us Digg Twitter Facebook StumbleUpon