Kamis, 24 Mei 2012

Headlines:

Setelah Mahasiswa, Kini Dosen Jadi Target Anti-Burqa Mesir

E-mail Cetak PDF

KAIRO (Berita SuaraMedia) – Satu tahun setelah mahasiswa perempuan dilarang mengikuti ujian dengan memakai penutup wajah, dua universitas Mesir mengeluarkan sebuah dekrit yang melarang dosen bercadar untuk mengajar.

Universitas Ain Shams dan Universitas Fayoum di Kairo mengumumkan bahwa dosen perempuan yang memakai cadar, atau disebut juga sebagai niqab, tidak akan diijinkan masuk kelas sampai mereka memperlihatkan wajahnya.

Dr. Maged el Deeb, rektor Universitas Ain Shams, membantah tuduhan bahwa larangan itu adalah refleksi dari penganiayaan yang dialami dosen bercadar.

"Dosen berhijab penuh tidak akan dilarang bekerja di universitas," ujarnya. "Mereka hanya akan dilarang mengajar."

Deeb menambahkan bahwa dosen yang memakai niqab akan dilibatkan dalam tugas administratif seperti menjadi pengawas ujian misalnya.

"Mereka juga punya hak untuk melakukan penelitian dan aktivitas akademik lainnya dengan dukungan dari universitas."

Keputusan baru itu, tambah Deeb, belum disahkan oleh Dewan Universitas dan Dewan Tinggi Universitas, tapi akan berlaku pada tahun akademik ini.

"Kami ingin para dosen terbiasa dengan situasi baru ini mulai sekarang jadi tidak akan mengejutkan ketika keputusan itu akhirnya keluar."

Rektor Universitas Fayoum, Dr. Ahmed al Gohary, sependapat dengan sudut pandang dosen mengenai cadar sebagai kebebasan personal, tapi keberatan untuk menerapkannya pada mahasiswa.

"Penutup wajah menghalangi kontak antara dosen dan mahasiswa," ujarnya. "Dalam kasus ini, itu tidak lagi menjadi kebebasan personal karena dosen menerapkannya di dalam kelas dan melanggar hak asasi mahasiswanya."

Gohary menambahkan bahwa mahasiswa tidak merasa nyaman ketika mereka diajar oleh dosen bercadar.

"Mereka hanya tidak mau mengutarakannya."

Pengacara Nizar Ghorab, yang membela mahasiswa bercadar yang dilarang masuk kampus, mengatakan bahwa penerapan larangan pada dosen adalah serupa dengan pelanggaran kebebasan personal.

"Selain itu, larangan tersebut menimbulkan kerusakan moral dan finansial pada dosen," ujarnya. "Itulah mengapa rektor universitas yang menerapkan larangan ini harus dituntut dan diberhentikan."

Kontroversi mengenai niqab di kampus dimulai tahun lalu ketika mahasiswa-mahasiswa bercadar dilarang mengikuti ujian. Para mahasiswa itu menghadap ke pengadilan dan keputusan yang keluar berada di pihak mereka, meski demikian tidak semua universitas terikat dengan keputusan pengadilan.

Tahun itu, sekelompok mahasiswa yang memakai cadar telah berusaha untuk menemui rektor Universitas Kairo Dr. Hossam Kamel selama dua hari untuk memprotes larangan tersebut. Setelah gagal melakukannya, mereka pun membawa kasus itu ke pengadilan dan Menteri Pendidikan Tinggi Dr. Hani Helal.

Mahasiswa yang berafiliasi dengan Partai Buruh Islam mendukung gadis-gadis itu dan mengadakan unjuk rasa di depan asrama universitas di mana mereka ditolak karena memakai cadar. Partai Buruh, awalnya sosialis tapi sekarang berubah Islamis, telah diskors sejak tahun 2000 oleh Komite Mesir untuk Partai Politik.

Sikap yang diambil oleh Univesitas Kairo tidak diikuti oleh universitas-universitas lain di ibukota Mesir yang tidak memiliki rencana untuk melarang niqab.

Administrasi Universitas Ain Shams bertekad untuk mengakomodasi pilihan mahasiswa di asrama universitas, ujar wakil rektor universitas, Dr. Atef al Awam.

"Kami tidak berniat untuk melarang mahasiswa bercadar tinggal di asrama universitas," ujarnya.

Universitas Helwan memiliki kebijakan yang sama. Rektor universitas Dr. Mahmoud al Tayeb mengatakan universitas tidak mengadopsi ideologi spesifik mengenai busana mahasiswa.

"Mengenakan niqab adalah persoalan kebebasan personal," ujarnya.

Sheikh Mohammed Sayyed Tantawi, Imam Besar Al Azhar, memicu kontroversi ketika melarang pelajar perempuan Al Azhar memakai penutup wajah.

Tantawi kemudian mengunjungi sebuah kelas di Al Azhar di mana dia menyuruh seorang murid sekolah menengah untuk melepaskan cadarnya, mengatakan bahwa niqab bukan kewajiban di dalam Islam.

"Penutup wajah adalah tradisi dan bukan kewajiban," ujar Abdel Moati Bayoumi, anggota Pusat Penelitian Islam Al Azhar. "Itu bahkan bukan Sunnah Nabi."

Bayoumi menjelaskan bahwa busana Islami menutupi seluruh tubuh kecuali wajah, kaki, dan tangan. (rin/aby) www.suaramedia.com

Computer

75.000 Virus Serang Ekstensen exe.
Angka 32% dimana komputer mengunakan antivirus...More »

Berita Gadget Terkini

AndrenoCam, Video Recorder Yang Bisa Jadi Alat Pengintai
Adapaun bandrol dari perangkat gadget ini hanya...More »

Otomotif Terbaru

Vertigo 5 Spirit, Sebuah Karya Seni Indah Dari Bumi Belgia
Namun Gillet belum mengumumkan berapa kecepatan...More »

Follow Us

Follow Us Digg Twitter Facebook StumbleUpon