Namun setelah generasi itu berakhir, Islam semakin ditafsirkan secara berbeda sehingga membentuk golongan-golongan dengan keyakinannya sendiri.
Adalah pesan Amman yang dimulai sebagai pernyataan detail yang dirilis pada malam ke-27 Ramadan tahun 1425 H atau 9 November 2004 oleh Raja Abdullah II bin Al Hussein di Amman, Yordania. Pernyataan itu mendeklarasikan tentang apa itu Islam dan apa yang bukan Islam, dan aksi apa yang diwakilinya dan aksi apa yang tidak. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi ke dunia modern sifat sesungguhnya Islam dan sifat dari Islam yang sesungguhnya.
Untuk memberikan kekuasaan lebih pada pernyataan itu, Raja Abdullah kemudian mengirimkan tiga pertanyaan ke 24 cendekiawan agama paling senior dari seluruh dunia yang mewakili segala cabang dan aliran Islam: (1) Siapakah seorang Muslim itu? (2) Bolehkah menyatakan seseorang sebagai murtad? (3) Siapakah yang punya hak untuk mengeluarkan fatwa?
Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para cendekiawan ini (yang termasuk Sheikh Al Azhar, Ayatollah Sistani dan Sheikh Qaradawi), di bulan Juli 2005, Raja Abdullah II menggelar konferensi Islam internasional yang dihadiri oleh 200 cendekiawan Islam terkemuka dunia dari 50 negara. Di Amman, para cendekiawan mengeluarkan keputusan tentang tiga isu fundamental (yang kemudian menjadi "Tiga Poin dalam Pesan Amman"), yaitu:
1.Mereka secara spesifik mengakui validitas dari kedelapan madzab Sunni, Syiah, dan Ibadhi Islam; dari Teologi Islam tradisional (Ash’arism); dari Mistisisme Islam (Sufisme) dan pemikiran Salafi yang sesungguhnya, dan menemukan definisi tepat dari siapa itu Muslim.
2. Berdasarkan definisi itu mereka melarang takfir (deklarasi murtad) di antara sesama Muslim.
3.Berdasarkan madzab, mereka menetapkan prasyarat subyektif dan obyektif untuk mengeluarkan fatwa, dengan demikian menyingkapkan fatwa bodoh dan tidak sah atas nama Islam.
Ketiga poin itu kemudian diadopsi sejak bulan Juli 2005 sampai Juli 2006 oleh para pemimpin politik dan temporal dunia Muslim. (rin/abn) www.suaramedia.com













