Rabu, 22 Mei 2013

Headlines:

Wakili AS, Michigan Terapkan Kebijakan Anti-Islam

E-mail Cetak PDF

MICHIGAN (Berita SuaraMedia) – Pengadilan tinggi Michigan pada Rabu lalu memutuskan akan memberikan kekuasaan pada para hakim tentang cara berpakaian saksi mata saat di pengadilan setelah seorang muslimah menolak melepaskan penutup wajahnya ketika bersaksi dalam sebuah kasus klaim kecil.

Peraturan pengadilan yang berlaku di seluruh negara bagian yang membolehkan hakim untuk mengatur bagaimana saksi mata harus berpenampilan – misalnya meminta mereka untuk melepaskan cadar – akhirnya disetujui dengan perolehan suara 5 berbanding 2.  Pihak yang tidak setuju akan peraturan itu mengatakan bahwa seharusnya ada pengecualian bagi orang-orang yang cara berpakaiannya mengikuti anjuran agamanya.

Tahun 2006, Ginnah Muhammad, seorang muslimah Amerika yang mengenakan penutup muka atau cadar dalam kesehariannya, datang ke pengadilan distrik Hamtramck Michigan untuk kasus klaim ganti rugi kerusakan melawan sebuah perusahaan persewaan mobil tempat ia menyewa mobil.

Hakim distrik Hamtramck Paul Paruk mengatakan pada Ginnah Muhammad bahwa ia perlu melihat wajahnya untuk menilai kejujurannya. Perempuan dari Detroit itu tetap mengenakan penutup mukanya selama dengar pendapat di tahun itu yang akhirnya berujung pada kekalahan dalam kasus tersebut.

Muhammad pun kemudian menuntut hakim pengadilan yang bersangkutan atas kekalahan kasusnya setelah ia menolak melepaskan penutup wajah.

Setelah Muhammad menuntut hakim tersebut, Asosiasi Hakim Michigan dan Asosiasi Hakim Distrik Michigan melangkahi peraturan pengadilan dan memberikan kendali yang "beralasan" pada para hakim tentang cara berpenampilan pihak-pihak dan saksi mata untuk menilai perilaku mereka dan memastikan bahwa orang-orang itu dapat diidentifikasi secara akurat.

Beberapa pemimpin Muslim menginterpretasikan Al-Quran mewajibkan perempuan mengenakan penutup kepala, kerudung atau burqa, di hadapan seorang laki-laki yang bukan suami atau kerabat dekatnya.

Dua hakim yang menentang peraturan baru itu mengatakan bahwa mereka lebih memilih adanya pengecualian secara religius yang diterapkan oleh Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union –ACLU) di Michigan dan sejumlah kelompok-kelompok agama.

ACLU beranggapan peraturan semacam itu bersifat tidak konstitusional. Mereka mempersoalkan klaim hakim yang mengatakan bahwa ia perlu melihat wajah Ginnah Muhammd, menyebutkan bahwa peraturan semacam itu tidak diterapkan kepada warga negara yang tuna netra atau memiliki kekurangan yang menyebabkan mereka tidak dapat mengendalikan gerakan wajah mereka sendiri.

Selain itu, sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa "seseorang umumnya akan lebih dapat menentukan kredibilitas seorang saksi mata apabila mereka hanya mendengarkan testimoninya tanpa melihat saksi mata itu secara fisik."

Direktur hukum ACLU Michigan, Michael Steinberg, menambahkan bahwa "Para hakim tidak boleh menghalangi akses siapapun untuk mendapatkan keadilan dengan alasan agama."

Pengacara ACLU Jessie Rossman mengatakan bahwa ia sangat kecewa terhadap keputusan pengadilan tinggi tersebut, namun tetap menekankan bahwa peraturan itu membolehkan – namun tidak memaksa – hakim untuk meminta muslimah melepaskan kerudungnya.

"Kami berharap hakim pengadilan akan tetap bersikap bijaksana dan melakukan hal yang benar serta menghormati kebebasan beragama para saksi mata," ujar Rossman. (ri/yh/c2)  www.suaramedia.com

Sejarah Islam

Husen Bin Salam, Pendeta Yahudi Dengan Panggilan Islam Dihatinya
Ketika pertama kali mendengar kedatangan Nabi, H...More »

Berita Gadget Terkini

Apple Ingin Lepas Ketergantungan Terhadap Samsung
Dilansir BGR, analis teknologi dari firma RBC Ca...More »

Keajaiban Dunia

Sejarah Seribu Satu Malam Terancam Serangan Turis
Benteng tersebut membuka sejarah Irak ribuan tah...More »

Otomotif Terbaru

Zoe, Mobil Cantik Besutan Perusahaan Kosmetik
Sistem sirkulasi udara pada mobil tersebut, memb...More »

Follow Us

Follow Us Digg Twitter Facebook StumbleUpon