Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Media dan Komunikasi (CMC) tersebut diterapkan menjelang pemilihan parlemen pada tanggal 7 Maret mendatang, dimana Perdana Menteri Nuri al-Maiki akan berupaya agar kembali terpilih.
Diantara sejumlah elemen dalam regulasi tersebut yang memantik kekhawatiran adalah ketetapan yang mengharuskan seluruh media dan wartawan mendapatkan izin dari CMC untuk dapat melakukan liputan berita di Irak, media diharuskan untuk menyerahkan daftar berisi seluruh nama staf dan perlengkapan yang dimiliki, serta berjanji untuk tidak memberitakan hal yang memicu lahirnya sektarianisme atau kekerasan.
"Menurut kesimpulan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), regulasi tersebut mewakili sebuah upaya yang jelas dan transparan untuk mengendalikan media, menggerogoti kemerdekaan pers, dan memperbolehkan pemerintah untuk mengendalikan agenda informasi," kata Joel Simon dari CPJ melalui pesan email.
Konstitusi Irak menjamin adanya kebebasan berbicara dan kebebasan pers, dan CMC secara resmi mengatakan bahwa regulasi baru tersebut hanya merupakan sebuah langkah yang bertujuan untuk mengendalikan sebuah industri yang sudah kacau.
Namun, apa yang tersirat dalam pernyataan mereka meresahkan para pembela kebebasan berbicara dan juga organisasi-organisasi media internasional.
Bagi warga Irak, dihubungkan dengan perusahaan-perusahaan asing adalah hal yang mengandung risiko. Media-media Barat khawatir bahwa menyerahkan daftar staf akan membuat mereka menghadapi risiko serangan dari kelompok-kelompok milisi, seperti Al Qaeda, atau kelompok-kelompok penculik. Ada banyak wartawan yang bekerja untuk media asing tidak memberitahukan pekerjaan mereka kepada tetangga masing-masing.
Tidak ada batasan jelas dalam aturan tersebut mengenai definisi memicu lahirnya sektarianisme atau kekerasan. Oleh karena itu, aturan tersebut dapat dipergunakan untuk memberangus media yang mempublikasikan angka kematian akibat pengeboman, yang ingin dihentikan pemerintah Irak sebelum pemilihan bulan Maret berlangsung.
Reuters dan media-media lainnya seringkali mendapatkan ancaman tuntutan hukum atau pengusiran dari pejabat pemerintah Irak karena perbedaan data jumlah korban ledakan bom yang dilaporkan oleh sumber kepolisian dan sumber kementerian dalam negeri dengan data angka kematian resmi dari pemerintah.
Regulasi tersebut juga tidak menjelaskan hal-hal yang menyebabkan sebuah organisasi media ditolak ijinnya. Para kritikus mengatakan bahwa aturan tersebut tidak menyebutkan mengenai perlindungan dari keputusan-keputusan bermotif politik dan sembarangan.
Kebebasan berbicara di Irak merupakan yang paling buruk di sebagian besar negara Timur Tengah, demikian halnya dengan demokrasi Irak yang amat rapuh.
Akan tetapi, ada banyak media yang didanai oleh faksi-faksi politik dan memiliki agenda yang jelas dan tidak memperhatikan objektivitas dan kebenaran.
Namun, CMC sejatinya tidak memiliki wewenang yang sah untuk mengatur para wartawan. Aturan tersebut dibuat untuk mejalankan frekuensi siaran publik. Media-media asing sudah mendaftarkan diri kepada Kementerian Luar Negeri Irak, sementara hukum yang berlaku menyebutkan bahwa media cetak Irak harus membuat peraturan sendiri.
"Sebuah hal yang disayangkan, tampaknya mereka (pemerintah Irak) berusaha membuat suatu sistem untuk mengawasi media, bukannya mendirikan sebuah komisi untuk mengorganisir siaran dan transmisi," kata Ziad al-Ajili, kepala kelompok lobi kebebasan pers Irak kepada The Journalistic Freedoms Observatory.
Dalam sebuah pertemuan dengan para wartawan asing, para pejabat CMC mengatakan bahwa CMC akan mendirikan badan pengawas yang bukan hanya akan mengawasi upaya-upaya untuk menghasut kekerasan atau sektarianisme, namun juga hal-hal yang dirasa salah dalam laporan berita.
Para pejabat CMC mengindikasikan bahwa para reporter mungkin tidak akan dapat merahasiakan narasumber mereka – meski sejatinya merupakan kode etik jurnalistik di seluruh dunia – karena mereka diharuskan mengungkapkan sumber-sumber tersebut untuk membela diri terhadap klaim bahwa mereka memberitakan hal yang salah.
"Regulasi tersebut merupakan pengingat terhadap regulasi media yang berlaku di negara-negara otoriter," kata Simon dari CPJ. (dn/re) www.suaramedia.com
- Aksi Penipuan Departemen Israel Rugikan Palestina $2 Miliar
- Syiria Dukung Penuh Libanon Hadapi Ancaman Israel
- Dapatkan Restu Mesir, Israel kebali Serbu Terusan Suez
- Mahmoud Abbas Sambut Hangat Pendukung Pembantaian Israel
- Nasrallah: Penculikan Palsu Al-Majzoub Bisa Jadi Bencana Libanon














