"Israel akan merumuskan undang-undang demi menghalangi terciptanya negosiasi damai," kata Jamal Zahalka, seorang anggota Knesset, seperti dikutip oleh AFP.
Zahalka menambahkan, "Ada niatan buruk dalam hal ini. Hak-hak para pengungsi Palestina ditukarkan dengan "hak" imigran Yahudi dari negara-negara Arab."
Knesset meloloskan undang-undang kompensasi bagi para "pengungsi" Yahudi dari negara-negara Arab dan Iran. Undang-undang tersebut akan disertakan dalam negosiasi dengan Palestina dan negara-negara Arab.
Undang-undang tersebut berisi ketetapan yang mengatur kompensasi untuk para imigran Yahudi dari negara-negara Arab dan Iran, termasuk kompensasi atas properti yang dulunya merupakan milik komunitas Yahudi.
AFP menyebutkan bahwa undang-undang tersebut berlaku untuk seluruh warga "negara" Israel yang dulunya merupakan penduduk negara Arab atau Iran.
Ahmed Tibi, anggota Knesset berdarah Arab, mengatakan: "Undang-undang tersebut mengandung pertentangan besar. Di dalamnya, dibahas mengenai kaum Yahudi yang diusir dan disebut pengungsi. Jika mereka adalah pengungsi, itu berarti bahwa negara asal mereka bukan Israel, tapi mereka meninggalkannya dan kemudian kembali ke negara asalnya."
Tibi menambahkan: "Para pengungsi Palestinalah yang diusir dari tanah kelahiran mereka. Sementara orang-orang Yahudi yang meninggalkan negara-negara Arab tergabung dalam gerakan Zionis, ada pula yang berasal dari Rusia dan Maroko."
Tanggal 10 Februari lalu, Knesset Israel mendukung draf resolusi kedua dan ketiga yang mengatur pengembalian tanah sitaan kepada pemilik aslinya jika tanah tersebut belum dipergunakan. Namun resolusi baru tersebut tidak menyertakan tanah yang dirampas dari para penduduk Palestina.
Dr. Jamal Zahalka mengecam resolusi tersebut, ia menekankan bahwa Knesset mermuskan resolusi tersebut dengan tujuan tunggal untuk menghalangi terciptanya keadilan terhadap tanah Palestina yang dirampas.
"Ini bukan aturan pengembalian tanah. Ini adalah sebuah undang-undang yang melegalkan perampasan tanah Palestina. Demokrasi macam apa yang mencuri tanah Arab karena tanah tersebut adalah milik orang Arab?"
"Tidak ada kesetaraan di muka hukum karena tujuan utamanya adalah menghapuskan hak pemilik tanah untuk mendapatkan kembali haknya. Kami tidak butuh demokrasi kalian, kami tidak butuh kesetaraan dari kalian. Kami hanya menginginkan tanah yang kalian rampas dari kami. Telan saja demokrasi kalian dan kembalikan tanah kami," kata Zahalka di hadapan Knesset.
Bulan Januari lalu, ratusan orang melakukan unjuk rasa untuk menentang penghancuran rumah-rumah milik warga Israel keturunan Arab. Unjuk rasa tersebut digelar di kota Lod, dekat Tel Aviv.
Para pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina dan spanduk bertuliskan yel yel dalam bahasa Arab dan Ibrani yang menyebutkan: "Penghancuran rumah, penghancuran kehidupan". Serta "Katakan ya untuk perkembangan, katakan tidak untuk pembersihan etnis."
Jamal Zahalka anggota Knesset yang berbaur dalam kerumunan pengunjuk rasa, mengatakan bahwa sejauh ini ada 40.000 rumah milik warga Arab yang mendapatkan ancaman penghancuran oleh Israel. (dn/im/qs/af) www.suaramedia.com
- Menjadi-Jadi, Ratusan Warga Yahudi Bongkar Makam Nabi Yusuf
- Terinspirasi Kasus Dubai, Knesset Serukan Pembunuhan Ismail Haniyya
- AS Susupkan Narkoba, Iran Siapkan Pemindai Bandara
- Dubai Tunjuk Belasan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Hamas
- Media: Pangeran Hijau, Senjata Rahasia Israel Dalam Tubuh Hamas














