BANDUNG (SuaraMedia News) - Tidak diotonomikannya lembaga-lembaga pendidikaan Islam, menjadi satu dari sekian sebab, pemerintah daerah kurang memberikan perhatian terhadap keberadaan madrasah dan pesantren di daerahnya. Seharusnya tidak demikian, karena madrasah dan pesantren juga punya peran dalam mencerdaskan anak bangsa, yang ada di masing-masing daerah.
"Masih banyak bupati maupun gubernur, yang mendiskreditkan madrasah dan pesantren, karena merasa itu bukan tanggung jawab mereka tapi Departemen Agama," aku Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama, Prof Muhammad Ali, pada acara sambung rasa dengan wartawan koordinatoriat Departemen Agama di Lembang, Bandung, akhir pekan lalu terkait dengan sosialisasi program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Padahal, kata Dirjen Muhammad Ali, kepala daerah punya tanggung jawab yang sama untuk memajukan anak didik di daerahnya masing-masing. Anak didik yang ada di madrasah, dan pondok pesantren itu kan anak-anak mereka juga. "Namun karena aturannya masih dirasakan belum kuat, maka mereka merasa takut didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Guna menghindari kesalahpahaman penyelenggaraan pendidikan agama, dan keagamaan direncanakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pendidikan agama dan keagamaan. SKB 3 menteri ini juga, menjadi penting agar penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan bisa memenuhi standar yang diharapkan.
Muhammad Ali mengatakan, pihaknya kerap didatangi para bupati dan anggota DPRD dari berbagai daerah terkait penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan. "Ada niat kuat dari berbagai dae-rah untuk membantu, namun mereka ragu lantaran acuan aturannya belum jelas," ungkap Guru Besar UPI Bandung ini.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Ujian Nasional (UN) cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarannya. Namun, karena pentingnya pelaksanaan ujian ini, DPR meminta agar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Perlu dikaji secara mendalam mengenai standar nasional mutu dari UN itu sendiri. Tapi dengan adanya putusan MA ini, secara hukum memang terganjal. Jadi Diknas harus segera ajukan PK," ujar Anggota Komisi X Rully Chairul Azwar kepada okezone melalui telepon, Kamis (26/11/2009).
Menurut Rully, persoalan standar mutu inilah yang harus disesuaikan dengan kemampuan siswa. "Mampu tidak mereka (siswa) dengan standar yang ada? Jangan siswa dikorbankan hanya untuk mengejar standar mutu," ujar politisi Partai Golkar ini.
Rully juga beranggapan, putusan MA kemarin tidak perlu dimaknai secara ekstrim bahwa UN dilarang dilaksanakan.
"Saya pikir, itu kan gugatannya tahun 2007 lalu, saat UN benar-benar mengorbankan siswa. Kalau sekarang kan sudah berbeda. Kebijakan Diknas sekarang sudah membolehkan adanya ujian susulan dan sebagainya," kata dia.
Rully menambahkan, semula Komisi X akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) hari ini, terkait putusan MA soal UN tersebut, namun ditunda atas permintaan Mendiknas. "Ditunda, karena (pemerintah) belum siap," pungkasnya. Dari berbagai sumber: www.suaramedia.com











