Namun, dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat dan/atau PBF dapat menambahkan biaya distribusi maksimum sebesar 5 persen untuk Regional II, 10 persen untuk Regional III, dan 20 persen untuk Regional IV," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Tritarayati, Senin 8 Februari.
Ketentuan ini, menurutnya, telah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tertanggal 27 Januari 2010 mengenai Harga Obat Generik.
"Ini merupakan implementasi program 100 Hari Kementerian Kesehatan. Dalam 100 hari terdapat empat program di antaranya peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs (Millenium Development Goals). Salah satu di antara empat rencana aksinya adalah penetapan harga eceran tertinggi (HET) Obat Generik," paparnya.
Dia menjelaskan, apotek, rumah sakit maupun sarana pelayanan kesehatan lainnya yang melayani penyerahan obat generik harus menggunakan HET sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan HNA+PPN adalah harga jual pabrik obat dan/atau PBF kepada pemerintah, rumah sakit, apotek dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual apotek, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Regionalisasi I meliputi provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten. Regional II meliputi provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat.
Regional III meliputi provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo.
Sedangkan Regional IV meliputi provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri No. 302/Menkes/SK/III/2008 tentang harga obat generik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menanggapi masalah ini Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih juga menyatakan, bahwa pemerintah sudah melakukan rasionalisasi harga obat generik dan membuat ketetapan harga yang baru.
"Sudah keluar, sudah dilakukan per satu macam obatnya. Lebih banyak jumlah obat yang harganya turun, tapi ada yang naik," ungkap Endang di Jakarta.
Menurut dia, kenaikan harga obat generik terjadi karena ongkos produksi yang juga naik. Jika harga tidak dinaikkan, obat tersebut tidak akan lagi diproduksi. Akibatnya, akan terjadi kelangkaan di pasaran. "Kalau obatnya hilang, orang yang sakit dan butuh obat itu tidak akan tertolong," katanya.
Menkes mengatakan, penyesuaian harga obat generik tersebut tidak akan berpengaruh secara langsung terhadap pelayanan kesehatan pada fasilitas milik pemerintah.
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sri Indrawaty menyatakan, "Ketentuan itu mencakup penetapan harga 453 item obat generik," paparnya.
Dalam aturan itu, jelas dia, pemerintah menurunkan harga 63 jenis obat generik yang terdiri atas 106 item sediaan obat generik. Pemerintah, lanjut dia, juga menaikkan 22 jenis obat generik yang terdiri atas 33 item sediaan obat generik
Berikut 453 item Jenis obat obat generik yang ditetapkan dalam keputusan tersebut meliputi . Diantaranya adalah: ACT (Artesunate tablet 50 mg+Amocliaquine anhydrida tablet 200 mg kemasan 2 blister @12 tablet/kotak harga HNA+PPN sebesar Rp33.000, sedangkan harga HET adalah Rp41.250. Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kemasan btl 1.000 tablet kunyah HNA+PPN sebesar Rp30.530, HET-nya Rp38.163.
Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi: Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kotak 10x10 tablet kunyah harga HNA+PPN sebesar Rp9,117, sedangkan HET-nya Rp11.396. Antimigren: Ergotamin Tartrat 1 mg + Kofein 50 mg kemasan btl 100 tablet harga HNA+PPN Rp10.280 dan HET sebesar Rp12.850.
Diazepam tablet 2 mg, dan kemasan botol 1.000 tablet dengan harga HNA+PPN sebesar Rp19.800 dan HET-nya sebesar Rp24.750. (ok2) www.suaramedia.com















