Jumat, 10 September 2010

Headlines:

Fatwa Rokok Haram, Ribuan Petani Tembakau Kolaps

E-mail Cetak PDF

YOGYAKARTA (Berita SuaraMedia) - Ketakutan paska dikeluarkannya fatwa rokok haram oleh PP Muhammadiyah mulai dirasakan petani tembakau di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para petani terancam kolaps. Kerugian terbayang di depan mata jika fatwa itu benar-benar diberlakukan secara efektif.

"Di desa kami ada sekitar 4.000 petani tembakau, mereka hanya menggantungkan hidup dari hasil bertani tembakau. Jika fatwa itu benar-benar berlaku secara efektif maka ekonomi mereka akan terancam," ujar Sukro Nur Harjono, Kepada Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Padahal selama ini berbagai upaya dilakukan demi memajukan petani tembakau. Misalnya membangun gudang untuk penyimpanan hasil tembakau dan baru selesai 60 persen. "Gudang itu mampu menampung hasil tembakau kering siap jual hingga 100 ton," katanya.

Ke depannya, pemerintah desa dengan dukungan pemda setempat berencana memproduksi rokok sendiri untuk lebih meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Selopamioro. "Ketika gudang tembakau itu terbangun, gudang tersebut menjadi pusat pembuatan rokok 'ting-we' yang akan memberdayakan masyarakat sekitar yang masih pengangguran," katanya

Tembakau, imbuh Sukro, menjadi andalan petani di Selopamioro karena selain bernilai ekonomis cukup tinggi juga pemasarannya sudah menyebar ke seluruh Jawa. 

"Tembakau adalah hasil petani sehingga tidak haram. Barang yang halal tetaplah halal, sementara yang haram tetap haram," ujarnya. PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram karena kandungan zat berbahaya di dalam rokok.

Sebelumnya, dikeluarkannya fatwa haram merokok oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah disesalkan manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM),  salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia .

Menurut Kepala Bagian Humas GGRM, Yuli Rosiadi, secara tak langsung, fatwa haram  itu akan berpengaruh terhadap operasional perusahaannya. Tidak hanya menyangkut eksistensi perusahaan, melainkan juga nasib ribuan pekerja di dalamnya.

"Dalam jangka panjang fatwa tersebut mungkin akan berpengaruh terhadap perusahaan kami. Ini yang harus kami pikirkan. Bagaimana nasib ribuan karyawan yang kami pekerjakan saat ini," kata Yuli.

Meski demikian, seberapa besar dampak atas fatwa tersebut, dia mengaku belum dapat mengetahuinya. "Itu kan baru, kalau nggak salah dua hari lalu dikeluarkan. Tentunya kami akan lakukan penelitian seberapa besar dampaknya, termasuk hasilnya nanti akan kami jadikan alat bantu mencari pemecahannya," tambahnya.

Yuli meminta pemerintah pusat dapat mengambil tindakan mengenai polemik fatwa rokok haram. Sebelumnya PBNU juga mengeluarkan fatwa yang sama, meski bersifat terbatas.

"Intinya kami ikut pemerintah dan akan taat pada semua ketentuan yang diberlakukan. Kami yakin pemerintah akan memiliki kearifan dalam menyikapi fatwa haram merokok tersebut," jelasnya.

Fatwa rokok haram dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, merupakan hasil telaah atas manfaat dan mudharat rokok melalui Halaqoh Fiqih Pengendalian Tembakau.

PP Muhammadiyah dengan tegas menyatakan bahwa rokok haram berdasarkan syariat Islam, mengingat memiliki tingkat bahaya yang tinggi terhadap mereka yang mengkonsumsinya.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Amien Rais, mengaku terkejut dengan adanya fatwa haram merokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah.

"Saya bukan ahli agama, tetapi dengan ditingkatkannya rokok sebagai barang haram, saya terkejut. Kalau makruh oke," kata Amien kepada wartawan seusai memberikan Pengajian Akbar "Menyongsong Muktamar Satu Abad Muhammadiyah" di Desa Merden, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2010).

Dia mengatakan, Allah dalam Al Quran memerintahkan agar umat Islam jangan sampai menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dalam pandangan Al Quran, kata dia, tidak ada ayat-ayat yang melarang orang merokok.

"Cuma, ini kan analisa manfaat dan mudharat oleh beberapa ulama karena keyakinannya bahwa merokok itu mungkin membawa penyakit sehingga mengharamkan rokok," katanya.

Bahkan, menurut dia, ulama-ulama di negara lain belum pernah terdengar mengharamkan rokok. Seperti diketahui, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram Nomor 6/SM/MTT/III/2010 pada Senin (8/3/2010) malam.

Fatwa haram merokok dari PP Muhammadiyah ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah. (v2v/km) www.suaramedia.com

Altetik

Bekuk Monfils, Djokovic Merangsek Ke Semifinal
Di sisi lain, Mofils malah gagal menyelamatkan s...More »

Berita Gadget Terkini

Style, Blackberry Dengan Cangkang Qwerty Yang Menawan
Layar ini dipergunakan untuk menyajikan berbagai...More »

Otomotif Terbaru

GSX R1000, Tampil Lebih Gahar Dengan Aroma Sport Yang Ekstrim
Pada bagian bodi GSX R1000 juga mengalami peromb...More »

Follow Us

Follow Us Digg Twitter Facebook StumbleUpon