Regulasi itu telah diserahkan kepada Information Comissioner's Office (ICO) sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi penduduk dari metode pemasaran tertentu.
Ketentuan baru ini akan mulai dilaksanakan pada 25 Mei mendatang sebagai bagian dari Privacy and Electronic Communications Regulations (PECR) Inggris. Demikian yang diberitakan Computer World UK.
Berdasarkan peraturan itu, perusahaan telekomunikasi dan provider internet harus memberikan informasi kepada ICO dan pelanggan mereka ketika terjadi kebocoran data pribadi.
"Perubahan regulasi ini memungkinkan kami memberi ganjaran serius kepada para pelanggar aturan yang masih nekad"
"Peraturan baru ini juga memberikan kami kekuatan hukum untuk menyelidiki perusahaan yang melakukan telepon-telepon pemasaran itu," jelas Christopher Graham dari ICO.
Selain itu, perusahaan yang melanggar akan didenda sebesar 500 ribu GBP (Rp 7,1 miliar).
Guna mengatasi batasan itu, firma pemasaran kabarnya bisa mengadopsi ikon universal untuk mengiklankan produk atau layanan mereka.
Ketika diklik, ikon itu akan mengarahkan pengguna ke halaman yang berisi lebih banyak informasi tentang produk yang ditawarkan. (ar/ok/inl) www.suaramedia.com














