Jumat, 25 Mei 2012

Headlines:

Terlibat Konspirasi Boeing Ke Iran, Perusahaan Inggris Didenda AS

E-mail Cetak PDF

COLUMBIA (Berita SuaraMedia) - Balli Aviation Ltd., anak cabang dari Balli Group PLC, sebuah perusahaan yang berbasis di Inggris, pada hari Jumat (5 Februari 2010) mengaku bersalah telah mengekspor pesawat komersial Boeing 747 dari AS ke Iran.

Pengakuan tersebut dikemukakan oleh Balli Aviation Ltd. di Pengadilan Distrik di Columbia sehubungan dengan dua informasi criminal yang berkaitan dengan ekspor illegal pesawat komersial Boeing 747 dari AS ke Iran. Demikian keterangan David Kris, asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, Channing D. Phillips, Jaksa untuk pengadilan District of Columbia, Thomas Madigan, Deputi Asisten Menteri Perdagangan untuk Pelaksanaan Ekspor, dan Adam J. Szubin, Direktur Departemen Kantor Kendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan.

Dengan adanya pengakuan bersalah tersebut, Balli Aviation Ltd. Sepakat untuk membayar denda sebesar $2 juta dan berada di bawah masa percobaan selama lima tahun.

Disamping denda tersebut, masih ada denda yang lain. Terdapat sebuah kesepakatan antara Balli Group PLC, Balli Aviation Ltd., Biro Industri dan Kemanan (Bureau of Industry and Security – BIS)  Departemen Perdagangan, dan Kantor Kendali Aset Luar Negeri (Office of Foreign Assets Control - OFAC) Departemen Keuangan. Kesepakatan yang diumumkan pada hari Jumat tersebut mengharuskan Balli untuk membayar denda sebesar $15 juta. Perpaduan antara denda sebesar $2 juta dan $15 juta di atas merupakan denda terbesar dalam sejarah BIS.

Di bawah kesepakatan tersebut, Balli Group PLC dan Balli Aviation Ltd. setuju untuk membayar denda sebesar $15 juta, dimana $2 juta diantaranya akan ditangguhkan jika tak ada lagi laporan tentang pelanggaran ekspor. Disamping itu, Balli Aviation Ltd. dan Balli Group PLC terpaksa merelakan hilangnya hak istimewa mereka untuk mengekspor selama lima tahun.

Balli Group PLC and Balli Aviation, Ltd. pun harus menyerahkan hasil audit independen dari program pelaksanaan ekspor kepada BIS dan OFAC untuk lima tahun sekali.

Menurut salah satu informasi yang diarsipkan di pengadilan, Balli Aviation Ltd. telah berkonspirasi untuk mengekspor tiga pesawat Boeing 747 dari AS ke Iran sejak tahun 2005 hingga tahun 2008. Balli melakukan ekspor tersebut tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada BIS atau OFAC. Dengan demikian, Balli telah melanggar ketentuan Regulasi Administrasi Ekspor (Export Administration Regulations - EAR) dan Regulasi Transaksi Iran (Iranian Transactions Regulations).

Informasi dalam arsip tersebut menyatakan bahwa Balli Aviation Ltd. membeli tiga pesawat Boeing 747 – yang merupakan pesawat buatan AS – melalui cabangnya, Blue Sky Companies. Balli menjadi pihak yang melakukan pembelian dan pembayaran diperoleh dari pihak maskapai Iran. Maka, pesawat-pesawat itu pun diekspor ke Iran tanpa disertai ijin dari pemerintah AS.

Juga, Balli Aviation Ltd. terlibat dalam kesepakatan penyewaan yang memungkinkan maskapai Iran untuk menggunakan pesawat Boeing 747 tersebut untuk  keluar-masuk Iran.

Menurut informasi dalam fail, Balli Aviation Ltd. telah melanggar Perintah Larangan Sementara (Temporary Denial Order - TDO) yang dikeluarkan oleh BIS pada tangal 17 Maret 2008. Perintah tersebut melarang perusahaan untuk melakukan transaksi apa pun yang melibatkan subyek item EAR. Mulai sejak Maert 2008 hingga sekitar Agustus 2008, Balli Aviation Ltd.  secara sengaja melanggar TDO dengan melakukan negosiasi berkaitan dengan pembelian, penerimaan, penggunaan, penjualan, dan pengiriman pesawat dari AS yang berlanjut kepada EAR.

"Sebagaimana ditunjukkan oleh kasus ini, perusahaan yang melakukan bisnis bersama Iran dengan melanggar undang-undang ekspor dan sanksi AS akan berahdapan dengan konsekuensi yang serius," tutur David Kris, asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional. "Banyak agen, analis, dan jaksa yang telah bekerja dalam penyelidikan dan penuntutan  yang sukses ini berhak mendapatkan terima kasih atas upaya mereka."

"Sanksi ini merupakan cermin komitmen dari Amerika Serikat untuk secara tegas menerapkan hukum terhadap perusahaan yang secara illegal berusaha menyalurkan pesawat dari AS kepada pelanggan Iran," kata Channing Phillips, Jaksa dari pengadilan District of Columbia. "Barangsiapa yang berusaha mendapatkan keuntungan dengan melanggar dan mengingkari undang-undang dagang AS harus mengambil pelajaran dari pengakuan bersalah yang telah diungkapkan oleh Balli Aviation pada hari ini."

"Denda besar merupakan konseksuensi langsung dari penipuan yang digunakan untuk mengecoh para penyelidik", kata Thomas Madigan, Deputi Asisten Menteri Perdagangan untuk Pelaksanaan Ekspor. "Para agen berkerja mengais jarum di dalam jerami perusahaan demi mendapat fakta dan membawa para pelanggar ke depan pengadilan."

"Kasus hari ini harus menjadi peringatan bahwa Iran terus berupaya mengingkari sanksi dan memperoleh teknologi AS. Bersama dengan kolega kita dari Departemen Kehakiman dan Departemen Perdagangan, OFAC akan terus secara agresif mengejar entitas dalam dan luar negeri yang berusaha melanggar program asksi AS dengan mengekspor barang ke Iran," kata Adam J. Szubin, Direktur Departemen Kantor Kendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan.

AS menerapkan sanksi kepada Iran semenjak terjadinya Revolusi Islam pada tiga dekade yang lalu. Salah satu bentuk sanksi tersebut adalah melarang ekspor pesawat ke Iran. Akibatnya, maskapai penerbangan Iran terpaksa mengandalkan pesawat-pesawat lama dalam operasinya.  (es/pv/at/nr) www.suaramedia.com

Computer

75.000 Virus Serang Ekstensen exe.
Angka 32% dimana komputer mengunakan antivirus...More »

Berita Gadget Terkini

AndrenoCam, Video Recorder Yang Bisa Jadi Alat Pengintai
Adapaun bandrol dari perangkat gadget ini hanya...More »

Otomotif Terbaru

Vertigo 5 Spirit, Sebuah Karya Seni Indah Dari Bumi Belgia
Namun Gillet belum mengumumkan berapa kecepatan...More »

Follow Us

Follow Us Digg Twitter Facebook StumbleUpon