Syarat Perpanjang STNK – Bagi yang baru memiliki kendaraan, pasti banyak yang belum tahu syarat perpanjang STNK. Memperpanjang surat Tanda Nomor Kendaraan di lakukan dengan membayar pajak tahunan atau lima tahunan. Masa berlaku STNK adalah 12 bulan dan harus di perpanjang ketika sudah habis supaya kendaraan tetap bisa di gunakan di jalan raja. Jika tidak, anda akan mendapatkan surat tilang ketika di periksa petugas POLANTAS.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan Kendaraan Bermotor
STNK termasuk salah satu berkas penting pengemudi dan pemilik kendaraan, sehingga harus di perpanjang secara berkala. Pembayaran pajak tahunan bisa di lakukan secara online di platfrom pembayaran digital dan offline di kantor SAMSAT,
Keduanya tidak jauh berbeda, hanya saja pembayaran pajak tahunan secara online harus mencetak STNK fisik di SAMSAT terdekat. Jika membayar secara offline di kantor SAMSAT, STNK akan langsung di berikan. Bagi yang ingin membayar pajak tahunan secara langsung di kantor SAMSAT, berikut ini syarat perpanjangan yang perlu di persiapkan.
1. Membawa KTP Sesuai Nama Pemilik
Sebelum pergi ke kantor SAMSAT, pastikan sudah menyiapkan KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan tersebut. Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya membawa KTP asli dan fotokopi untuk berjaga-jaga jika nanti di perlukan.
2. Membawa STNK Asli
Dokumen yang wajib di bawah saat melakukan pembayaran pajak tahunan adalah STNK asli. Surat ini berguna sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
3. Membawa BPKB
Adapun ini untuk berjaga-jaga, karena di beberapa SAMSAT masih membutuhkan data BPKB dari kendaraan anda. Untuk bentuk dokumen ini biasanya di lampirkan bersamaan dengan fotokopi berbagai dokumen lainnya seperti KTP.
4. Menyiapkan Dana yang Cukup
Selain dua syarat tadi, hal penting selanjutnya yaitu mempersiapkan dana untuk membayar pajak tahunan. Jumlah pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung jenis dan beberapa besar cc mesinnya.
Anda bisa mengecek jumlah biaya di keterangan STNK, terkadang nominalnya bisa turun karena usia kendaraan. Namun, bisa juga naik karena kebijakan pemerintahan setempat yang menaikkan tarif pajak kendaraan.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan Kendaraan Bermotor
Setiap lima tahun sekali, kendaraan wajib membayar pajak 5 tahunan bersamaan dengan pajak tahunan STNK. Persyaratan agak berbeda dengan pembayaran pajak tahunan karena lebih kompleks. Pembayaran pajak 5 tahunan memerlukan surat kuasa jika bukan pemilik kendaraan yang mengurusnya.
Baca Juga : Memahami Kelebihan Dan Kekurangan Mobil Listrik